Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Calo Bus Nakal di Pelabuhan Merak Peras Penumpang Bayar 3 Kali Lipat
28 Maret 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beredar video calo di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, yang memaksa penumpang untuk membeli tiket bus dengan harga tiga kali lipat lebih mahal dari harga normal. Mereka mengincar para calon penumpang bus yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
ADVERTISEMENT
Salah satu korban membagikan pengalaman pahitnya itu di akun Facebook Bowo Obi. Ia mengaku disuruh bayar oleh calo tersebut Rp 500 ribu untuk dua orang. Padahal menurutnya harga tiket normal ialah Rp 100 ribu per orang.
Terkait hal ini Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan peristiwa di video itu terjadi pada Senin (18/3) di Terminal Merak. Usai video itu ramai, polisi langsung bertindak menangkap pelaku.
"Iya satu orang dari dua orang yang diduga pelaku telah diamankan, hari Selasa (26/3) sekitar pukul 23.00 WIB, dan telah diserahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti," kata Syamsul, Kamis (28/3).
"Pelaku yang diamankan berinisial MN (23) warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Tamansari, Pulomerak, Kota Cilegon," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaku kedua berinisial EN ditangkap di Kampung Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Selasa (26/3) malam.
"Saudara EN kita amankan di tempat temannya di daerah Pulomerak juga, dan sampai saat ini kita melaksanakan pemeriksaan kepada kedua orang yang kita amankan itu," ujar Syamsul.
Kedua calo itu kerap memaksa dan mengancam calon penumpang bus yang hendak menyeberang ke Sumatera. Mereka mengaku melakukan karena kebutuhan ekonomi.
"Itu lokasinya di samping Indomaret, di bawah flyover sebelum pintu masuk Pelabuhan Merak. Diduga pelaku memeras dengan ancaman kekerasan kepada penumpang yang mencari bus tujuan Padang," kata Syamsul.
Polisi masih memeriksa mereka berdua. Mereka bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi masih menunggu penumpang yang menjadi korban calo itu untuk membuat laporan polisi.
"Untuk penumpang bus yang merasa dirugikan segera melapor ke Polres Cilegon agar perkara ini bisa ditindak lanjuti ke ranah hukum," ujarnya.