Calo Ungkap Besaran Tarif Mahar Kawin Kontrak Kawasan Puncak Cianjur

7 Juni 2021 20:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Barang bukti buku nikah palsu yang disita polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti buku nikah palsu yang disita polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Calo praktik kawin kontrak di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Cianjur, buka-bukaan soal prostitusi berkedok agama ini. Ia mengatakan, dalam satu kali pernikahan pihak perempuan bisa mendapatkan Rp 15 hingga Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
"Dalam satu kali transaksi untuk menjalankan kawin kontrak, pihak perempuan dapat meraup uang yang sekaligus maharnya berkisar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta," ujar calo yang tak mau disebutkan namanya, Senin (7/6).
Ia menambahkan, durasi kawin kontrak itu paling lama hanya satu bulan. Biasanya, pelaku kawin kontrak merupakan wisatawan Timur Tengah yang berlibur di Kawasan Puncak, Cianjur.
"Mereka melaksanakan kawin kontrak paling lama hanya sampai satu bulan, atau hingga masa liburan wisatawannya berakhir. Kasiannya lagi kalau sampai hamil dan punya anak, sedangkan statusnya hanya kawin kontrak," imbuhnya.
Calo itu mengatakan pelaku kawin kontrak itu tak sedikit yang telah berkeluarga. Bahkan ilmu agamanya pun tergolong tinggi.
ADVERTISEMENT
"Mereka (Pelaku kawin kontrak) beralasan untuk menghindari zina. Padahal, praktik tersebut tak beda jauh dengan praktik prostitusi terselubung. Hanya, berdalih agama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf, menegaskan praktik kawin kontrak menyalahi aturan agama.
Menurutnya dalam pernikahan tidak diperbolehkan adanya batasan waktu. Ikrar pernikahannya pun tidak sah jika waktunya dibatasi.
"Sangat menyalahi, karena dalam kawin tidak dibolehkan ada batasan waktu. Kalau ada batasan waktu, jelas menyimpang. Tidak sah nikahnya," kata Rauf.