Calon Bupati Bogor Cabut Gugatan Hasil Pilkada di MK, tapi Cawabup Minta Lanjut

17 Januari 2025 18:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Paslon Pilbup Bogor, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, memiliki sikap yang berbeda dalam gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Bayu menginginkan gugatan tersebut dicabut. Sementara Musyafaur menginginkannya tetap dilanjutkan. Keduanya adalah kader PDIP.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Mulanya, Ketua MK yang juga Ketua Panel I Suhartoyo mengkonfirmasi terkait adanya pencabutan gugatan yang telah disampaikan pada 8 Januari lalu.
"Ini (perkara nomor) 179 konfirmasi gimana Pak pencabutan itu?" tanya Suhartoyo.
"Saya menyatakan, bahwa saya berharap permohonan yang diajukan hari ini tetap bisa dilanjutkan. Karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya," jawab Musyafaur.
Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman yang diusung PDIP mendaftar sebagai calon Bupati-wakil Bupati Bogor ke KPU, Kamis (29/8/2024). Foto: Dok. kumparan
Dia melanjutkan, pencabutan gugatan yang sebelumnya telah diajukan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Di mana, tim hukum yang melakukan pencabutan gugatan hanya berkoordinasi kepada Bayu selaku Cabup.
ADVERTISEMENT
"Sehingga saya sangat berharap bahwa Majelis Yang Mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan saya," tutur Musyafaur.
Musyafaur lalu menjelaskan, ia memiliki tim hukum yang berbeda dengan Bayu. Sehingga, ia ingin melanjutkan gugatan ini dengan tim hukumnya sendiri.
Merespons pernyataan itu, Suhartoyo menjelaskan, gugatan sedianya harus diajukan oleh pasangan. Sebab, jika hanya salah satu pihak yang menggugat, nilai kedudukan hukumnya belum terpenuhi.
"Pasangan itu hanya baru setengah gitu untuk mendapat kedudukan hukum baru setengah itu. Untuk bisa menjadi satu itu ditambah dengan ambang batas," jelas Suhartoyo.
"Jadi kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan hanya salah satu gubernur atau wakilnya itu hanya seperempat jadinya," sambung dia.
Karenanya Suhartoyo kembali menegaskan keinginan Musyafaur untuk melanjutkan gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon saya tetap akan melanjutkan permohonan," tegas Musyafaur.