Calon Hakim Agung Ini Nilai Indonesia Kurang Pajaki Platform Digital Asing
·waktu baca 3 menit

Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test calon Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/9). Salah satu yang menjadi peserta adalah Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Triyono Martanto.
Pada pemaparannya, Triyono menilai bahwa Indonesia selama ini masih kurang memajaki platform-platform digital milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
“Perusahaan multinasional seperti perusahaan digital besar itu sebenarnya belum optimal dipajaki karena mereka tidak punya kehadiran fisik. Hal ini mungkin dianggap oleh negara-negara berkembang, karena mungkin perusahaan multinasional itu punya negara-negara maju,” ucap Triyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Mereka punya cabang di seluruh dunia, banyak, maka ini ada dari negara-negara berkembang tentunya protes. Jadi, hak pemajakannya kenapa istilahnya negara berkembang ya minta lah hak pemajakannya,” tambahnya.
Menurut Triyono, perusahaan asing ini selalu memanfaatkan perbedaan peraturan pajak dari negara asalnya dan Indonesia untuk menghindari penarikan pajak.
“Selanjutnya, terkait dengan praktik BEPS ini, ini biasanya dilakukan perusahaan multi nasional, ini cenderung menggerus, pada dasarnya, yakni pendapatan negara, yaitu dengan memanfaatkan ketidakselarasan peraturan pajak antar negara,” ucap Triyono.
“Yaitu dengan cara mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak yang tarifnya rendah, atau mungkin tarifnya 0 atau tanpa pajak, nah ini yang selama ini terjadi,” tambahnya.
Triyono menilai, tentunya hal ini akan sangat merugikan Indonesia dalam pendapatan negara. Ia pun mencontohkan beberapa platform yang seharusnya dipajaki.
“Apa dampaknya? Dampaknya tentu akan merugikan kita sebagai bangsa Indonesia, keuangan negara terkait penarikan pajak yang terutama,” ucap Triyono.
“Contoh misalnya terkait pajak transaksi elektronik dulu waktu kita COVID itu ada transaksi selalu online, jadi melalui Google, Amazon, kadang-kadang kita melihat Netflix, kita bayar tiap bulan Netflix, itu seluruh penghasilannya tentu ke negara asalnya sana, sedangkan kita sebagai konsumen kita perlu, harusnya dapat apa ini? Harusnya kita yang mengkonsumsi itu juga negara harusnya punya bagian pemajakannya,” tambahnya.
Hakim Pengadilan Pajak ini pun menilai bahwa tidak adanya pajak dari platform digital asing tidaklah adil untuk perusahaan platform digital lokal.
“Dan ini juga dari makalah saya juga mencederai rasa keadilan, jadi, beban pajak menjadi tidak terdistribusi secara rata karena persaingan usaha,” ucap Triyono.
“Sekarang anak-anak bangsa kita membikin platform-platform untuk menyaingi kayak Google itu banyak sekali, yaitu tentunya dia dapat penghasilan dipajaki juga di Indonesia, sedangkan yang tadi belum terpajaki secara optimal,” tambahnya.
Ia pun mengatakan, bila nanti terpilih menjadi Hakim Agung, ia akan menginisiasi sebuah Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) terkait sengketa pajak internasional.
“Terkait penyusunan perMA tentang pedoman mengadili sengketa pajak internasional. Tadi yang saya sampaikan banyak persoalan mengenai pajak internasional,” ucap Triyono.
“Tentu ini bisa dirangkum dalam satu PerMA. Tentu ini bisa dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), rumusan kamar pleno, tapi alangkah baiknya ini bisa naik ke menjadi PerMA jadi menjadi rujukan lembaga yang lainnya,” tandasnya.
