Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Calon hakim Mahkamah Konstitusi , Benediktus Hestu Cipto Handoyo, mengusulkan pengujian peraturan perundang-undangan berada dalam satu pintu. Sebab, ia menilai seringkali ada ketidakharmonisan antara MK dan MA dalam hal pengujian perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa MK berwenang melakukan pengujian UU. Sementara kewenangan MA terkait pengujian perundang-undangan di bawah undang-undang seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
"Saya menyarankan, dalam tulisan saya, pengujian peraturan perundang-undangan itu satu pintu saja, karena sampai saat ini ketika diputus di MK belum tentu menjadi rujukan MA," tutur Benediktus di Kementerian Sekretariat Negara, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Ia menjelaskan hal ini sering terjadi karena kurangnya harmonisasi antar lembaga.
"Karena itu tadi paradigma kami kekuasaan kehakiman tak tunduk pada lembaga yang lain, jadi tunduk kepada dirinya sendiri," sebut Benediktus.
Selain itu, ia juga mengusulkan penguatan MK dengan mengubah UU. Salah satu poin yang disoroti ialah soal tindak lanjut putusan MK yang seringkali lamban dan bahkan diabaikan.
ADVERTISEMENT
"Lalu tidak ada sanksi bagi lembaga negara pembentuk UU ketika merumuskan kembali yang sudah dibatalkan. Nah ini kan harus ada penguatan MK. Oleh sebab itu, dalam UU MK yang baru harus ada ketentuan bahwa begitu diputuskan maka selang berapa minggu, beberapa bulan, itu harus dilakukan perubahan tehadap UU tersebut," kata Benediktus.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini banyak putusan MK hanya sebatas masuk dalam Prolegnas. Oleh karena itu, Benediktus merasa MK masih perlu diperbaiki, agar menjadi lembaga yang kuat.
"Nah ini sampai kan enggak, banyak sekali UU yang masuk daftar kumulatif terbuka termasuk putusan MK itu hanya disampaikan saja dalam prolegnas. Tapi dilakukan perubahan belum secara cepat. UU tentang pembentukan perundang undangan juga baru tahun 2019, UU tentang MD3 baru tahun kemarin dan semua ini terkait dengan soal kepentingan politik," tutur Benediktus.
ADVERTISEMENT
"Jadi masih banyak pekerjaan untuk menyempurnakan bagaimana MK itu bisa tumbuh," tandasnya.
Benediktus merupakan salah satu dari lima calon hakim MK yang menjalani wawancara terbuka di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (11/12). Tiga calon hakim MK yang tersisa baru akan menjalani tes pada esok hari.
Lima calon yang akan menjalani tes wawancara hari ini, yaitu:
1. Benediktus Hesto Cipto Handoyo
Dosen hukum tata negara Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
2. Bernard L Tanya
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
3. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
4. Ida Budiarti
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (2012-2017) dan saat ini menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
ADVERTISEMENT
5. Suparman Marzuki
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ia pernah menjadi komisioner Komisi Yudisial 2005-2015.