Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Salah satu calon hakim Mahkamah Konstitusi , Bernard L. Tanya, dicecar sejumlah pertanyaan oleh panitia seleksi. Salah satunya tentang pencalonan dirinya sebagai Bupati pada 2010.
ADVERTISEMENT
Panelis, Sukma Violetta, mempertanyakan apakah ia menggunakan politik uang dalam pemilihannya kala itu.
"Pak, pada tahun 2010, benar Bapak pernah menjadi calon bupati Sabu Raijua NTT? Ada informasi yang menyatakan bahwa Bapak sebagai calon bupati pernah membagikan uang paling sedikit Rp 50 ribu per orang?" ujar Sukma saat proses wawancara terbuka seleksi hakim konstitusi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Bernard pun membantah informasi tersebut. Menurutnya, ia tak pernah melakukan tindakan tidak terpuji selama menjado calon bupati.
Terlebih, ia juga mengklaim bahwa dirinya bersih dari segala pelanggaran saat itu.
"Saya bisa terangkan, selama proses pemilukada itu saya tidak pernah ditegur oleh pengawas sekalipun. Tidak pernah tersangkut kasus apa pun, apalagi terlibat dalam politik uang. Sama sekali tidak benar informasi seperti itu," jawab Bernard.
Bernard menambahkan sebagai seorang dosen, ia tidak punya uang yang cukup untuk melakukan kecurangan tersebut. Bernard tercatat merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
"2010 saya ikuti (Pilkada) dan saya pada posisi ketiga, saya seorang dosen. Yang menang justru masuk penjara karena korupsi, saya enggak tahu mana yang disebut politik uang, saya sebagai dosen enggak mungkin punya uang apalagi bagi-bagi uang, itu bullshit," tutur dia.
Pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua tahun 2010, Bernard berpasangan dengan Maidosi Rihi Ratu. Namun ia kalah dari pasangan Marthen Luther Dira Tome-Nikodemus Rihi Heke.
Belakangan, Marthen terjerat kasus di KPK. Ia dijerat sebagai tersangka korupsi pada program penyaluran dana pendidikan luar sekolah (PLS) saat menjadi Kepala Subdin PLS Dispenbud NTT tahun 2007.
Ia sempat lepas dari status tersangka karena menang praperadilan. Namun KPK kembali menjeratnya sebagai tersangka. Pengadilan sudah memutuskan Marthen bersalah. Ia dihukum penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT