Calon Hakim MK Ini Pernah Potong Hukuman Pinangki dan Djoko Tjandra, Siapa Dia?

26 September 2023 11:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan hakim ad hoc Tipikor, Reny Halida Ilham Malik, menjadi salah satu calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Reny dicecar oleh salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio soal rekam jejaknya selama menjadi hakim ad hoc.
ADVERTISEMENT
Ichsan menyinggung soal ada 11 putusan yang diadili oleh Reny, yang isinya memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Dia menjadi hakim ad hoc pada 2016-2020 di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc itu tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapatkan keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya ya Bu, mendapatkan keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai salah satu majelis hakim," kata Ichsan, Senin (25/9).
Ichsan mengatakan, putusan Reny terhadap pelaku korupsi itu pasti ada yang tidak menerimanya. Termasuk lembaga pengawas korupsi hingga masyarakat. Namun lingkupnya dinilai masih kecil.
Akan tetapi, apabila nanti menjadi hakim MK, putusan Reny akan berdampak kepada banyak pihak. Ichsan mencontohkan soal putusan terkait sengketa pemilu.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana Ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa Ibu akan melakukan hal-hal mengambil keputusan yang berdasarkan kebenaran, keputusan MK ini efeknya pengikutnya banyak Bu. Keputusan presiden, apa, perhitungan suara presiden aja ada yang merasa tidak senang efek yang tidak terima itu jutaan, bukan kayak kasus korupsi yang Ibu putuskan di sini 11 kasus," kata Ichsan.
"Bagaimana ibu meyakinkan kami bahwa ibu akan memberikan putusan adil dan berdasarkan kebenaran dalam kasus-kasus di MK?" sambungnya.
Reny Halida Ilham Malik. Foto: Youtube/DPR
Apa jawaban Reny?
Reny memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Dia mengatakan, sudah menjadi hakim tindak pidana korupsi selama 10 tahun 3 bulan, bukan hanya ad hoc di PT DKI Jakarta saja. Selama itu, kata dia, sudah memutus lebih dari ratusan kasus hukum rasuah.
ADVERTISEMENT
"Saya mengadili memeriksa perkara mungkin lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang jadi perhatian. Namun di balik itu saya dengan majelis selalu membuat mengambil keputusan yang benar-benar bisa mengadopsi dari berbagai aspek kepastian hukum dan keadilan. Utamanya dari pada masyarakat dan keadilan terdakwa sendiri, jadi tidak bisa melihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja, karena terdakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara," ucap Reny.
Kasus yang Ditangani Reny
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Catatan kumparan, dua di antara kasus-kasus yang diberikan keringanan hukuman oleh Reny adalah kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dipotong hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Sementara Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Reny mengadili kedua kasus tersebut bersama empat hakim lainnya. Berikut komposisinya: