Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Calon Pengantin Wajib Tahu, Kartu Nikah Kini Jadi Digital, Begini Cara Urusnya
14 Agustus 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Para calon pengantin yang hendak mengurus pernikahan wajib tahu. Kini, kartu nikah tak lagi diterbitkan secara fisik. Mulai Agustus ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengubah kartu nikah menjadi digital.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu telah diatur di Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, ya. Jadi pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan juga tetap mendapatkan buku nikah fisik," kata Kemenag dalam akun Instagram resminya, Sabtu (14/8).
Lantas bagaimana cara mengurusnya?
Caranya cukup mudah. Pasangan calon pengantin cukup mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad, kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau ‘link’.
"Bagi yang sudah menikah dan di buku nikahnya ada QR Code-nya, silakan di-scan. Masuk pada tautan yang tersedia, kemudian cek di sana, ada data pernikahan. Paling bawah, ada kartu nikah digital. Silakan diunduh dan boleh cetak sendiri," tulis Kemenag.
ADVERTISEMENT
Kemenag menyebut, bagi pengantin yang buku nikahnya belum ada QR Code, akan ada informasi lanjutan.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan kartu nikah digital mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.