Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang Jadi Tersangka Pidana Pemilu

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AKBP Noveriko A. Siregar (Foto: Youtube/Agus Nuryadhyn)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Noveriko A. Siregar (Foto: Youtube/Agus Nuryadhyn)

Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2018 berinisial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik Polres Pangkal Pinang mengadakan gelar perkara pada Jumat (9/3) lalu.

Dilansir Tribrata News Babel, Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A. Siregar yang memimpin gelar perkara tersebut membenarkan penetapan itu. Terdapat dua alat bukti untuk menetapkan I sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara yang dihadiri Polda Babel dan Kejari Pangkalpinang, telah menetapkan I sebagai tersangka kasus pidana pemilu," ujar Noveriko, Minggu (11/3).

Tersangka I dilaporkan pada tanggal 5 Maret dengan nomor laporan LP/B-928/III/2018/SPKT/RES PKP. I disangka melanggar Pasal 187 A ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Ancaman penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," imbuh dia.

Noveriko menambakan, pihaknya akan memanggil I kembali untuk dimintai keterangannya. "I dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan akan didengar keterangannya pada Senin (12/3) di Satreskrim Polres Pangkalpinang," pungkasnya.