Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya berinisial D.
ADVERTISEMENT
Surunuddin Dangga saat ditemui di Konsel, Selasa, mengatakan bahwa jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah, untuk membantu penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak korban.
"Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapa pun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan," kata Surunuddin dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Dia menyebutkan bahwa salah satu alasan pencopotan Sudarsono dari jabatannya karena penanganan kasus yang terjadi di wilayahnya sama sekali tidak pernah diinformasikan kepada dirinya selaku pimpinan dari Sudarsono.
"Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Langkah-langkah ini saya ambil, bukan berarti camat tidak mampu, tapi agar lebih mumpuni persoalan ini diselesaikan. Apalagi Pak Kasat Pol PP kan mantan camat juga. Di samping itu, agar koordinasi bisa berjalan baik," sebut Surunuddin.
Dia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara yang saat ini viral di media sosial tersebut akan sulit tercapai apabila salah satu pihak yang tidak netral atau terkesan berat sebelah.
"Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama, sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda Wibowo Hasyim kan ASN, bu guru Supriyani kan pegawai kita juga," jelasnya.
Meski begitu, Surunuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan akan berada di tengah-tengah antara Supriyani dan pihak korban sebab kedua-duanya mereka adalah merupakan warga Kabupaten Konsel.
ADVERTISEMENT
"Mari menjaga kamtibmas kita, tidak usah saling salah menyalahkan, apalagi menjelang pilkada kan gampang tuduh menuduh. Jaga persatuan dan kesatuan. Saya berharap ini dipahami, langkah ini saya ambil demi kondusivitas dan kestabilan di tengah masyarakat," tambahnya.
Kasus Guru Supriyani
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).