Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Camat Karangtengah di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang berinisial S (50) sebagai tersangka karena mengunggah video mesum di WhatsApp. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan S kini ditahan di Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng," kata Iskandar, melalui keterangannya, Jumat (29/11). Iskandar mengatakan S dijerat Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE itu sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Iskandar mengatakan selain dijerat UU ITE, S juga dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menurut Iskandar, S mengunggah video mesumnya bersama perempuan yang bukan istrinya di WhatsApp Story. S di video itu berasyik masyuk dengan seorang perempuan berinisial STM.
Video mesum S dan STM itu sebelumnya menjadi perbincangan warga Karangtengah. Bahkan, video itu sempat menyebar di media sosial dan juga perbincangan WhatsApp.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti mengimbau kepada masyarakat tidak ikut menyebarkan lagi video mesum Pak Camat .
"Saya imbau pada warga Wonogiri agar tidak ikut menyebarluaskan video porno itu. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah di Wonogiri," kata Uri.