Camat Gayamsari Ngaku Diminta Mbak Ita Ganti Hp dan Tak Penuhi Panggilan KPK

28 April 2025 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri saat menghadiri sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri saat menghadiri sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan upaya pengondisian penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK muncul dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin (28/4). Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), merupakan terdakwa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dugaan pengkondisian itu diungkap Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat Se-Kota Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang Mbak Ita.
Eko mengaku pernah dipanggil Mbak Ita saat hendak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang.
Menurutnya, Mbak Ita meminta dirinya untuk mengganti telepon seluler. Namun tetap menggunakan nomor yang lama.
Selain itu, kata Camat Gayamsari itu, dirinya juga diberi semangat dan disampaikan jika berkaitan dengan perkara tersebut telah dikondisikan.
Eko juga diminta untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dilakukan di Gedung BPKP Jawa Tengah itu.
"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, enggak usah datang dulu'," kata Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, dikutip dari Antara.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Namun, Eko tidak mengetahui maksud dari pengondisian yang sudah dilakukan itu.
ADVERTISEMENT
Eko mengaku saat itu menghadap Mbak Ita bersama dengan Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati serta Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto.
Eko Yuniarto diperiksa berkaitan dengan penunjukan langsung pekerjaan di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang dikerjakan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).
Ia menuturkan pernah mengembalikan uang sekitar Rp 600 juta yang merupakan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah atas pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Pedurungan pada tahun 2023
Menurut dia, BPKP menemukan adanya pengeluaran dokumentasi pelaksanaan proyek dan fee dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa lelang itu.
"Perintah dari wali kota untuk mengembalikan, bukan kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri saat menghadiri sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Pengembalian serupa juga dilakukan mantan Camat Genuk Suroto dengan nilai sekitar Rp 600 juta.
Ia menjelaskan besaran pengembalian dari uang pribadi camat dan para lurah itu terdiri dari Rp 200 juta untuk biaya dokumentasi pelaksanaan proyek dan Rp 412 juta untuk komitmen fee.
"Tidak pernah menerima fee, tetapi disuruh mengembalikan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 9 miliar. Dia belum berkomentar mengenai dugaan pengkondisian tersebut.