Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Canda Hakim MK Arsul Sani ke Anggota KPU: Tetap Semangat Walau MU Kalah 4-0
7 Mei 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Panel II Arsul Sani bercanda ke Anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Arsul menyinggung soal hasil Liga Inggris semalam di sela-sela sidang.
ADVERTISEMENT
"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace ya," kata Arsul kepada Afif disambut tawa para pihak yang hadir di persidangan, Selasa (7/5).
Candaan itu terlontar saat Panel II Hakim MK menyidangkan perkara nomor 155, yakni sengketa internal di Partai Demokrat. Ada tiga pihak yang menggugat dalam permohonan itu, yakni satu di tingkat DPR RI dan dua di tingkat DPRD.
"Perkara 155, ini sengketa internal. Kalau sengketa internal itu kita sebut saja derby PHPU lah gitu ya. Seperti MU sama City, atau Inter Milan sama AC Milan," kata Arsul yang kembali disambut tawa.
Adapun dalam permohonan tersebut, untuk tingkat DPR RI dapil V Jawa Tengah, Demokrat merupakan pemohon dalam kapasitas partai. Sementara di Dapil 2 DPRD Kudus dan Dapil 1 DPRD Banyumas adalah perorangan.
ADVERTISEMENT
Semua gugatan itu terkait perselisihan hasil pemilu dengan perbedaan suara yang tipis.
Singgung Kode Etik Advokat
Dalam kesempatan tersebut, Arsul juga menyinggung soal kuasa hukum yang dihadirkan oleh para pihak adalah sama. Baik itu penggugat maupun tergugat. Menurut Arsul ini bermasalah dari segi etik.
"Ini yang menjadi kuasa pemohon dan pihak terkait sama saja. Mungkin tidak kita permasalahkan dalam konteks aturan di MK ini tapi dari sisi kode etik advokat saya kira, karena itu sengketa internal [...] itu PHPU ini barangkali ke depan harus dipikirkan kalaupun ada dalam satu tim hukum dibagilah siapa yang mau jadi kuasa pemohon siapa mau jadi terkait," kata Arsul.
"Tapi tidak kemudian kuasanya itu sama saja antara yang ada di permohonan dan keterangan pihak terkait. Saya kira hal hal ini ya untuk tertib dunia advokat kita perlu jadi perhatian sekali lagi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam gugatan tersebut, pihak termohon meminta gugatan dari pihak pemohon ditolak seluruhnya.