Canda Hakim MK soal PPP Tak Lolos Senayan: Mungkin karena Ditinggal Arsul Sani

2 Mei 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali berkelakar. Kali ini terkait gagalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaju ke Senayan, karena tidak memenuhi parliamentary threshold 4 persen. Arief menyebut, sembari bercanda, mungkin karena ditinggal sosok Arsul Sani yang menjadi Hakim Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Arief Hidayat dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024 di MK hari ini, Kamis (2/4).
Respons Arief disampaikan saat kuasa hukum PPP sebagai pemohon berharap Partai Ka'bah itu bisa masuk ke Senayan lagi.
“Makasih banyak Yang Mulia atas kesempatannya, kami berharap sekali semoga 'partai tua' ini lolos kembali Yang Mulia,” kata kuasa hukum PPP, Andra Bani Sagalane, sebelum menutup pembacaan gugatan mereka.
Arief lalu merespons sambil tertawa.
“Hahahah. Iya, mohon pada Allah SWT, itu,” kata Arief.
Belum usai tawa yang diikuti peserta sidang, Arief kemudian kembali menimpali kalimatnya. “Mungkin karena ditinggal Pak Arsul kemari [ke MK], itu,” kata Arief tertawa lepas.
ADVERTISEMENT
Peserta sidang pun kembali tertawa riuh.
Dalam permohonannya, Andra menjelaskan bahwa pihak mengajukan gugatan bukan untuk menggeser kursi pihak tertentu. Mereka hanya memperjuangkan agar perolehan suara PPP memenuhi ambang batas lolos ke Senayan.
“Kami dari Partai Persatuan Pembangunan, selaku kuasa hukum, melakukan permohonan ini kami niatkan bukan untuk mengalihkan kursi Yang Mulia, melainkan semata-mata untuk politik hukum kami mencapai ambang batas,” ujar Andra Bani Sagalane.
Dalam pemilu 2024 lalu, PPP tak lolos parliamentary threshold karena hanya mendapatkan 3,87 persen suara. Tak tembus ambang batas 4 persen. Adapun Arsul Sani merupakan politikus PPP sebelum menjadi hakim MK.