Canda Prabowo Saat Sapa Pjs Gubernur BI Destry : Kayaknya Oke Ya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada acara akad massal unit KPR rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada acara akad massal unit KPR rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, saat menghadiri acara akad massal 62.000 unit Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Penyaluran Kredit usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7).

Momen itu terjadi ketika Prabowo menyapa pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Dia meluruskan pernyataan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang menyebut jabatan Destry sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

"Menteri Perumahan salah tadi, ini ibu Destry adalah Pejabat (Pjs/pejabat sementara) pejabat gubernur sementara. Jadi pejabat," kata Prabowo.

Destry pun berdiri dan mengatupkan tangan ketika namanya disebut Prabowo.

Kemudian Prabowo melontarkan candaan kepada tamu undangan yang hadir.

"Kayaknya gimana? oke ya?" kata Prabowo.

"Tapi nanti terserah DPR," tambah Prabowo.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo. Foto: ANTARA FOTO/Marco

Adapun Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, terhitung pada 25 Juli 2026 lalu.

Jabatan tersebut sementara dilanjutkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara, sesuai dengan Pasal 50 (2) Undang-Undang tentang Bank Indonesia.