Candy DPO Terpidana Penipuan-Pencucian Uang Ditangkap di Bali

9 Agustus 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara perempuan. Foto: Bignai/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara perempuan. Foto: Bignai/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Candy Angelika Wijaya (26 tahun), terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Petanu, Gang Murai, Kota Denpasar, Bali, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Perempuan tersebut merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sejak tahun 2022. Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Sebelumnya, terpidana sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022, yang kemudian pada proses upaya hukum, terpidana melarikan diri," kata Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka, Jumat (9/8).
Tindak pidana penipuan yang dilakukan Candy ini terjadi di Perumahan Golf Lake Residence Cengkareng, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada tahun 2016-2017.
"Terpidana melakukan perbuatan penipuan yang kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan," kata dia.
Suasana eksekusi oleh Tim Tabur Kejati Bali. Dok: Ist.
Dalam putusan itu, Candy dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penangkapan Candy berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.