Capim Agus Joko Sorot Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara: Harus Nyata

19 November 2024 23:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capim KPK Agus Joko Pramono menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capim KPK Agus Joko Pramono menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon pimpinan (Capim) KPK Agus Joko Pramono memberikan pandangannya terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjalani fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Agus merupakan mantan Wakil Ketua BPK. Dalam fit and proper test itu, ia menjelaskan bahwa lembaga yang sempat ditempatinya tak memiliki standar pemeriksaan keuangan negara yang cukup untuk melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Oleh karenanya, ia menekankan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi haruslah nyata dan pasti.
"Karena satu hal, kerugian perekonomian negara itu harus dalam kacamata kami kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Sudah terjadi dan dapat diukur," kata dia di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
Ia kemudian menjelaskan bahwa maksud sudah terjadi dan dapat diukur itu yakni dilakukan dengan cara yang andal.
ADVERTISEMENT
"Dalam arti sudah terjadi dan dapat diukur dengan cara yang andal. Andal itu artinya metodologinya tetap, siapa yang punya metodenya tetap, keterjadiannya di mana pun tetap," paparnya.
"Tetapi saya lihat APH sekarang sedang mengembangkan metodologi perhitungan [kerugian] perekonomian negara," imbuh dia.
Lebih lanjut, Agus mengusulkan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut perlu ditentukan model dan standarnya.
"Saya mengusulkan penghitungan kerugian perekonomian negara adalah menghitung kerugian berkurangnya nilai dari aset negara yang belum tercatat," ucap dia.
"Tetapi tetap harus dibuat model dan standardisasi. Silakan organisasi mana yang membuat itu. Yang jelas BPK belum," sambungnya.
Agus juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus kebakaran hutan di Riau.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga lantaran institusinya belum memiliki standar dalam perhitungannya.
"Saya tidak pernah melakukan perhitungan dari ratusan yang saya tangani, tidak pernah menandatangani, tidak pernah menandatangani, tidak ingin menandatangani kerugian, nilai dari kerugian perekonomian negara," tutur Agus.
"Waktu itu kebakaran hutan di Riau saya menolak untuk menghitung karena BPK tidak mempunyai standar pemeriksaan keuangan negara yang cukup untuk melakukan kerugian ekonomi negara," pungkasnya.
Kerugian Perekonomian Negara ini berbeda dengan Kerugian Keuangan Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, kelalaian seseorang, dan/atau keadaan di luar kemampuan. Kerugian keuangan negara haruslah bersifat nyata dan pasti. Maksudnya adalah uangnya terlihat dan dapat diukur nilainya, serta tidak boleh ada asumsi.
ADVERTISEMENT
Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan bersifat makro yang juga berdampak kepada aspek sosial masyarakat yang bisa dihitung nilai dampaknya.