Capim Djoko Poerwanto Ingin Terapkan Punishment and Reward di KPK

19 November 2024 19:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pimpinan KPK Djoko Poerwanto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon pimpinan KPK Djoko Poerwanto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Calon pimpinan (Capim) KPK Djoko Poerwanto mengungkapkan ingin menerapkan adanya punishment and reward (hukuman dan penghargaan) di lingkungan KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjalani fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Dalam penerapannya itu, Djoko menekankan akan menindak pegawai maupun pimpinan KPK jika dinilai melanggar etik maupun pidana.
Sementara, terkait reward, ia mencontohkan mengenai penghitungan take home pay bagi insan di lembaga antirasuah.
"Kemudian, yang akan saya terapkan adalah punishment and reward. Punishment reward itu, kalau [punishment] yang dia melakukan ketentuan ditabrak baik etika maupun pidana, ya tindak," kata dia di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
"Kalau reward ya dia harus juga punya bahwa take home pay-nya sudah dihitung, walaupun sekarang mungkin berbeda dari zaman dulu, tapi harus menjadi contoh," jelasnya.
Calon pimpinan KPK Djoko Poerwanto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Capim KPK Djoko Poerwanto menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan prinsip dalam melakukan pekerjaan pada tiga hal, yakni integritas, profesional, dan proporsional.
ADVERTISEMENT
Prinsip integritas, lanjutnya, adalah aspek yang mesti melekat di setiap insan KPK dalam bertugas.
"Integritas, nilai-nilai mulia yang ada itu harus diterapkan. Karena kalau seandainya insan KPK tidak juga dari fungsi penindakan yang lainnya tidak integritas, maka dia hanya menjadikan suatu tulisan saja, tetapi tidak bisa menjalankan apa yang harus dilakukan," paparnya.
"Karena integritas nempel. Seperti contohnya saya. Kalau saya tidak integritas, maka cuma tampilan saja tapi tidak bisa melakukan pekerjaan," ucap dia.
Kemudian, prinsip profesional dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dalam menerapkan prinsip ini, insan KPK mesti tahu persis apa yang harus dilakukan.
"Fungsi pencegahan apa, harus tahu. Fungsi monitoring harus tahu," terangnya.
Prinsip terakhir, yakni proporsional. Maksudnya adalah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa melampaui dari tupoksi yang tidak diatur dalam undang-undang maupun dalam SOP [standar operasional prosedur]," pungkasnya.