Capim Ida Budhiati: Pimpinan KPK Tetap Bisa Diusut Etik Meski Mundur

19 November 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capim KPK Ida Budhiati menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Youtube/Komisi III DPR RI Channel
zoom-in-whitePerbesar
Capim KPK Ida Budhiati menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Youtube/Komisi III DPR RI Channel
ADVERTISEMENT
Calon pimpinan (Capim) KPK Ida Budhiati menyoroti soal penegakan kode etik dalam tubuh lembaga antirasuah. Menurutnya, perlu dibangun sinergitas di internal KPK untuk mewujudkan penegakan kode etik tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam penegakan kode etik oleh Dewas KPK, Ida menekankan bahwa pimpinan yang tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran etik tetap bisa diperiksa meski telah mengundurkan diri.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11).
"Meskipun UU KPK mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK itu salah satunya adalah faktor mengundurkan diri, tetapi apabila pimpinan dan insan KPK sedang diproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas, menurut saya Dewas tidak perlu menghentikan proses pemeriksaannya," kata dia di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
Ia menyebut, pengunduran diri tersebut mesti ada birokrasi hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden terlebih dahulu. Ida mengatakan, hal itu membutuhkan proses untuk resmi tidak berada di lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, lanjut dia, Dewas KPK sejatinya masih tetap bisa memeriksa pimpinan yang mengundurkan diri imbas dugaan pelanggaran etik.
Capim KPK Ida Budhiati menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan. Belum tentu terbit seketika Keputusan Presiden," ucapnya.
"Karenanya, Dewas masih punya otoritas menurut pandangan saya untuk melanjutkan pemeriksaannya. Hal ini penting sebagai bagian dari edukasi juga," papar dia.
Lebih lanjut, Ida pun mencontohkan penilaian kode etik yang timbal balik antara pimpinan dan pegawai KPK juga perlu sinergi dengan Dewas KPK.
"Kalau ada dari hasil pengawasan pimpinan ini kemudian ada [pegawai] yang tidak sesuai dengan nilai-nilai KPK, melanggar kode etik, pimpinan bisa menyampaikan kepada Dewas," tuturnya.
"Demikian juga apabila pegawai KPK itu melakukan penilaian terhadap pimpinan yang tidak sesuai perilakunya dengan kode etik dan kode perilaku, bisa juga meminta akuntabilitas dari pimpinannya," pungkas dia.
ADVERTISEMENT