Capim KPK Johanis Dipanggil Jaksa Agung saat Usut Kasus Kader NasDem

28 Agustus 2019 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Johanis Tanak mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, (28/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Johanis Tanak mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, (28/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Pimpinan (Capim) KPK dari unsur Kejaksaan, Johanis Tanak, mengawali tes wawancara dan uji publik pada hari kedua di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam tes wawancara itu, Pansel Capim KPK bertanya apakah Johanis pernah diintervensi secara politik selama bertugas menjadi jaksa.
Johanis tak menjawab secara pasti. Namun ia kemudian bercerita pernah dipanggil Jaksa Agung M Prasetyo saat menangani kasus yang melibatkan kader Partai NasDem.
"Saya waktu itu Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah. Saya menangani perkara mantan Gubernur Mayor Jenderal Purn Bandjela Paliudju," kata Johanis, Rabu (28/8).
Johanis mengatakan kasus dugaan korupsi biaya operasional gubernur yang menjerat Bandjela sudah memiliki cukup bukti. Sehingga ia memilih untuk memproses hukum Bandjela yang kala itu diduga merugikan negara Rp 8,7 miliar.
Tetapi saat ia menangani kasus itu, tiba-tiba ia dipanggil Prasetyo. Kala itu, Prasetyo bertanya apakah dirinya tahu siapa Bandjela. Kemudian Prasetyo, kata Johanis, menjelaskan kepadanya bahwa Bandjela merupakan Ketua Dewan Penasihat NasDem Sulawesi Tengah.
Johanis Tanak mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, (28/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Setelah itu beliau (Prasetyo) katakan dia adalah Ketua Dewan Penasihat NasDem Sulteng," kata Johanis.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Johanis meminta arahan penanganan kasus kepada Prasetyo. Sebab menurutnya, Jaksa Agung adalah pimpinan tertinggi dalam institusi kejaksaan.
"Saya tinggal minta petunjuk saja ke Bapak. Saya katakan siap Bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena Bapak pimpinan tertinggi di kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas kejaksaan, kami hanya pelaksana," kata Johanis menirukan ucapannya ke Prasetyo.
Tetapi di saat yang sama, Johanis menyampaikan bahwa penanganan kasus Bandjela bisa jadi pembuktian Prasetyo untuk menjawab keraguan publik. Sebab saat Prasetyo diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2014 lalu, Johanis menyebut banyak yang kecewa lantaran Prasetyo merupakan kader NasDem.
"Saya katakan waktu itu bahwa saya mohon izin Pak Jaksa Agung, saya teringat ketika Bapak diangkat dan dilantik jadi Jaksa Agung. Semua media (mengatakan) tidak layak Bapak dilantik jadi Jaksa Agung karena bapak dari kalangan parpol yang tidak mungkin menerapkan hukum dan keadilan," kata menirukan ucapannya.
ADVERTISEMENT
"Mungkin ini momen tepat Bapak tetap angkat perkara ini dan buktikan bahwa Bapak memang menegakkan hukum dan keadilan," sambungnya.
Setelah itu, Johanis menyebut Prasetyo akhirnya merestuinya untuk tetap mengusut kasus Bandjela.
"Sekitar 3-4 hari beliau (Prasetyo) katakan, telepon saya beliau katakan proses, tahan. Besoknya saya tahan beliau (Bandjela)," tegas pria yang kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada JAM Perdata dan TUN Kejagung.
Sebagai informasi, jaksa saat itu menuntut Bandjela dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bandjela tak bersalah dan divonis bebas pada persidangan yang digelar 21 April 2016.