Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Capim KPK Setyo Setuju Pasal 2 & 3 UU Tipikor Diubah, Apa Alasannya?
18 November 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Calon Pimpinan (Capim) KPK Komjen Polisi Setyo Budiyanto setuju Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direvisi. Dia mendorong dua pasal tersebut di-judicial review atau ditinjau ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Berkaitan Pasal 2 dan Pasal 3, ini memang Pasal 2 dan Pasal 3 ini menjadi beban kepada penyidik. Artinya, bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 ini merupakan pasal yang agak sedikit bias. Artinya bahwa menguntungkan pihak lain, tidak menguntungkan kepada pembuat kebijakan," kata Setyo saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senin (18/11).
Dia kemudian mencontohkan, misalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengambil sebuah keuntungan, sementara pihak lain yang diuntungkan. Dengan konstruksi demikian pun, PPK bisa dijerat pidana dengan pasal tersebut.
"Yang diuntungkan adalah vendornya, sedangkan PPK tidak diuntungkan. Menurut kami ini sebaiknya ada judicial review atau mungkin Peninjauan Kembali di MK, sehingga pengambil kebijakan tidak disalahkan," kata Setyo.
ADVERTISEMENT
Adapun jawaban tersebut merespons pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Dia menyebut, dua pasal itu merupakan jaring bagi penindakan korupsi, tetapi digugat ke MK. Sudding menanyakan apakah perlu atau tidak dua pasal itu direvisi.
"UU 31/1999 utamanya pasal 2 pasal 3, ini kan ibaratkan jaring ya. Saya kira Pak Setyo paham, unsur-unsur pasal ini kan juga sangat sulit sebenarnya bagaimana tentang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ini persoalan kebijakan," kata Sudding.
"Sementara MK sudah mengambil suatu keputusan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana. Potensi kriminalisasi terhadap pasal 2 dan pasal 3 itu sangat memungkinkan terjadi. Pandangan saudara, terhadap UU 31/1999 khususnya pasal 2 dan pasal 3 apakah ini perlu direvisi atau tidak," demikian pertanyaannya.
ADVERTISEMENT
Dua Pasal Digugat ke MK
Sejumlah pihak yang terdiri dari mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, dan mantan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement PT Chevron Kukuh Kertasafari saat ini tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/9). Permohonan itu disampaikan lewat kuasa hukum para Pemohon, yakni Maqdir Ismail, Illian Deta Arta Sari, dan Annissa Ismail. Selain itu, tampak juga mereka didampingi oleh Wakil Ketua KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas.
Maqdir mengatakan kedua pasal dalam UU Tipikor itu merupakan pasal kunci yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi, mengingat cakupannya yang luas dan ancaman hukumannya yang cukup berat.
ADVERTISEMENT
"Alternatifnya adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ini kita batalkan. Karena bahkan itu terlalu banyak pelanggaran-pelanggaran terutama orang-orang yang beritikad baik, yang menjalankan fungsinya secara baik, tetapi karena ada kerugian di BUMN misalnya, mereka dipidana karena ada kerugian, meskipun mereka tidak mengambil apa pun," ucap Maqdir beberapa waktu lalu.