Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Capim Poengky: Ada Pimpinan KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Sangat Memalukan
18 November 2024 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyebut integritas pimpinan KPK menjadi faktor yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Ia lalu menyinggung kasus yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Karena integritas pimpinan, mohon maaf, ini yang seharusnya bisa nomor satu gitu ya, tetapi integritasnya malah bermasalah sehingga diperiksa kode etik," kata Poengky saat fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senin (18/11).
"Bahkan ada pimpinan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan. Ini kan sangat memalukan," tambah dia.
Hal ini yang lantas merusak kepercayaan publik terhadap KPK. Untuknya, perlu ada perbaikan ke depan untuk mengembalikan marwah KPK.
"Dengan integritas yang tinggi, maka mereka akan tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang justru akan memalukan diri mereka sendiri dan mempermalukan institusi," ungkap Poengky.
"Ini sudah cukup saat ini KPK berada di titik nadir, kita harus bersama-sama memperjuangkan KPK untuk berada di atas kembali," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Dia disebutkan telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada SYL, hal ini pun dibenarkan oleh SYL.
Eks Mentan era Presiden Jokowi itu menyebut uang sebagai fee agar pengusutan kasus di kementeriannya saat itu tak dilanjutkan KPK. Penyerahan uang itu dilakukan saat pertemuan di sebuah GOR badminton.
Meski, hal itu dibantah oleh Firli lewat pengacaranya, Ian Iskandar. Ian menyebut bahwa hal itu sudah dikonfirmasi oleh penyidik di Bareskrim Polri. Namun, tak ditemukan adanya bukti ihwal penyerahan uang yang dimaksud.
Adapun penyidikan kasus Firli dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Hingga saat ini, Firli sudah lebih setahun berkeliaran bebas, tanpa ada kejelasan perkembangannya ke depan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus ini akan dituntaskannya. Bahkan dia menyatakan perkara ini sebagai utang jabatannya.