Capim Setyo: KPK Tak Maksimal karena Masalah Internal, Ngubek di Dalam Saja

18 November 2024 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPR RI memulai fit and proper test untuk Capim KPK Setyo Budiyanto, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (18/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DPR RI memulai fit and proper test untuk Capim KPK Setyo Budiyanto, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (18/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budiyanto merespons pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR RI tentang kinerja KPK yang tidak maksimal. Menurut Setyo, hal itu terjadi karena KPK disibukkan dengan persoalan internal.
ADVERTISEMENT
"Terkait bagaimana KPK tentang bahwa selama ini belum maksimal, ya kondisinya memang hal-hal yang menyebabkan belum maksimal ini karena ada beberapa hal penanganan perkaranya itu disebabkan karena kondisinya memang ada permasalahan-permasalahan internal yang terjadi di internal," kata Setyo dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR RI, Senin (18/11).
Menurut Setyo, kinerja KPK tidak seperti Kejaksaan terkait penindakan kasus korupsi karena lebih banyak mengurusi masalah internal.
"Mungkin ngubek di dalam saja, sehingga langkah-langkah strategis yang harus dilakukan menurut saya, saya harus mengubah... harus lebih banyak kepada kasus-kasus yang lebih besar," ujarnya.
"Lebih kepada kasus-kasus yang kecil itu tidak lagi tetapi pada kasus yang lebih besar. Kemudian kepada permasalahan-permasalahan SDA nah ini juga harus lebih ditujukan lagi," sambungnya.
Irjen Kementan Setyo Budianto mengikuti rapat pemilihan dan penetapan Capim KPK di Komisi III DPR, Senin (18/11/2024). Foto: Youtube/Komisi III DPR RI Channel
Soal permasalahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), Setyo menyebut Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memang perlu menaruh fokus ke sektor itu. Di sisi lain, KPK juga perlu meningkatkan fokus untuk mengusut kasus-kasus yang belum terungkap.
ADVERTISEMENT
"Ini banyak kasus-kasus yang unsurnya itu pengembangan perkara. Nah pengembangan perkara ini bisa ditindaklanjuti tetapi dengan penilaian lebih kecil. Artinya kalau misalnya pasalnya itu atau mungkin unsurnya itu 55 (KUHP) kemudian TPPU, dan lain-lain, boleh dilanjutkan tetapi harus lebih cepat," ucapnya.
"Ada beberapa penanganan kasus misalkan TPPU, itu sudah berapa tahun bahkan ada tersangkanya mau keluar kemudian dimasukkan lagi, atau ditersangkakan lagi, ini juga menurut saya tidak pas. Harusnya itu sudah ditingkatkan dengan lebih cepat lagi, jadi tidak berlarut-larut," pungkasnya.