Capim Setyo Ungkap KPK Tak Benahi Sistem: Ada Daerah ‘Hattrick’ Bupatinya Di-OTT

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Komjen Polisi Setyo Budiyanto, mengungkap salah satu celah penindakan korupsi yang tidak tuntas yang dilakukan oleh KPK. Celah tersebut yakni tidak ada tindak lanjut dari lembaga antirasuah usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal tersebut disampaikan oleh Setyo saat menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Senin (18/11) siang.
"Yang perlu dilakukan adalah perbaikan sistem paska-penindakan, kami mengalami di Kementerian Pertanian itu dilepas begitu saja, tidak ada KPK masuk paska-adanya penindakan," kata Setyo di hadapan Komisi III DPR RI.
Setyo tidak menjelaskan kasus apa yang dilepas seperti itu di Kementan. Namun salah satu yang paling mencolok adalah pengusutan kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pemerasan dan juga suap.
Menurut Setyo, seharusnya setelah melakukan penindakan, KPK bisa melakukan perbaikan sistem di internal lembaga yang disasar.
"Kami berharap seharusnya dari KPK itu masuk melakukan perbaikan sistem, harapan kami seharusnya ada dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring dan Kedeputian Korsup melakukan perbaikan sistem pasca-dilakukannya penindakan," kata Setyo.
"Kalau ini dilakukan harapan kami perbaikan dilakukan dan itu akan mempengaruhi sistem yang ada di Kementerian-kementerian," sambungnya.
Setyo yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK ini mengungkap pernah ada kepala daerah di daerah yang sama di-OTT oleh lembaga antirasuah hingga berkali-kali, karena diduga tidak adanya perbaikan ini.
"Dari beberapa yang ada di daerah-daerah wilayah-wilayah itu sampai beberapa kali hattrick, beberapa kali, dua, tiga kali, wali kota, bupatinya ditangkap karena sama sekali tidak ada sentuhan dan itu menyebabkan mereka dua, tiga kali ditangkap," ujarnya.
"Harapan kami satu kali dimasukin dengan adanya perbaikan sistem yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya, tanpa menjelaskan daerah mana yang kepala daerahnya di-OTT berkali-kali oleh KPK.
