Cara Ami Utomo Racik Ekstasi di Kamar Rawat Rumah Sakit

21 Agustus 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
ADVERTISEMENT
Narapidana narkotika Ami Utoma ditangkap kembali oleh polisi lantaran membuat ekstasi dari dalam kamar perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro membeberkan bagaimana Ami dapat tetap produksi narkoba meski dirawat di rumah sakit.
"Dia mempelajari jadwal dari rumah sakit tersebut ataupun dari petugas sipir rutan yang berjaga di situ," kata Eliantoro saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Ilustrasi ekstasi. Foto: Antara/Rony Muharrman
Setiap napi yang dirawat di rumah sakit akan dijaga oleh empat sipir yang bersiaga di luar ruang perawatan. Mereka bergantian sif per 12 jam.
Sementara dokter maupun perawat akan melakukan pengecekan tiga kali dalam sehari yang semua jadwalnya sudah diingat oleh Ami.
"Dia memanfaatkan waktu kelengahan petugas untuk memproduksi ekstasi tersebut," kata Eliantoro.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Ami) ya sekitar jam 11 malam sampai 3 pagi," tambah Eliantoro.
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
Dalam memproduksi ekstasi, ia juga dibantu oleh rekannya, MW yang ditangkap lebih dulu dari Ami. Selain sebagai kurir narkoba, MW juga ikut menyediakan peralatan produksi untuk Ami.
ADVERTISEMENT
"Itu ada alat-alat yang buat produksi itu dibawa oleh kurir yang kita tangkap. Pas dia datang besuk," kata Eliantoro.

Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Ami sudah dua bulan dirawat di rumah sakit dengan dalih sakit perut. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan napi yang divonis 15 tahun penjara itu dirawat di rumah sakit berdasarkan rekomendasi dokter.
Karena perbuatannya Ami yang telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan sel penjagaan ketat alias One Man One Cell.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)