Cara Cek Bus Laik Jalan atau Tidak Pakai Situs Mitra Darat dan Spionam

15 Mei 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kecelakaan bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat, membuat publik khawatir ketika berpergian. Sebab, bus tersebut rupanya tidak laik jalan lantaran tidak uji KIR selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, jumlah kendaraan pariwisata hingga November 2023 mencapai 16.297 unit. Namun, baru 10.147 bus atau 62,26 persen yang terdaftar di sistem Kemenhub. Sisanya, yaitu 6.150 bus atau 37,74 persen merupakan angkutan liar alias tidak terdaftar.
Nah, cara mengecek status laik jalan bus yang bakal kamu tumpangi adalah dengan mengakses situs Mitra Darat maupun Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bagaimana caranya?
Mitra Darat
Kamu dapat mengunjungi situs https://mitradarat.dephub.go.id/ via browser. Di situs tersebut, kamu tinggal mengetik pelat nomor kendaraan bus yang ingin ditumpangi.
Jika bus tersebut tidak terdaftar di sistem Kemenhub, maka tidak akan muncul saat kita memasukkan nomor pelatnya. Namun, jika sudah terdaftar di sistem, kita bisa melihat detailnya. Salah satunya adalah tanggal terakhir uji KIR.
ADVERTISEMENT
Uji KIR bagi kendaraan angkutan umum wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika sampai lupa, ada potensi membahayakan pengemudi dan juga penumpang.
Tangkapan layar aplikasi mitradarat. Foto: Dok. Istimewa
Gambar di atas adalah contoh tampilan layar Mitra Darat saat dimasukan pelat nomor. Di situ tertulis bahwa tanggal expired uji atau uji KIR selesai pada 11 Oktober 2023. Artinya, sudah 7 bulan bus tersebut tidak melakukan uji KIR.
Selain KIR, kamu juga bisa melihat status KPS atau Pelayanan Kartu Pengawasan. Ini adalah izin masa berlaku penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Di situ terlihat bahwa masa berlaku KPS hingga 25 Oktober 2024. Izin KPS berlaku 5 tahun.
Mitradarat juga bisa diakses melalui aplikasi di Android dan iPhone.
ADVERTISEMENT
Spionam
Seperti halnya situs Mitradarat, kamu juga bisa mengecek status lain kendaraan di situs https://spionam.dephub.go.id/. Caranya pun cukup memasukkan pelat nomor kendaraan.
Tangkapan layar aplikasi spionam. Foto: Dok. Istimewa
Namun, situs ini lebih lengkap karena kamu bisa melihat nomor rangka, nomor mesin, bahkan hingga jumlah kursi. Jadi, jika bus tersebut melebihi jumlah kursi seharusnya bisa diketahui melalui aplikasi ini.