Cara Gubernur Sumbar Rayu Warga Mau Tes Corona: Persuasif hingga Libatkan Polisi

1 Agustus 2020 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memahami sulitnya memberikan edukasi ke masyarakat pentingnya tes corona. Menurutnya, banyak masyarakat yang menolak. Padahal, tes masif perlu dilakukan untuk memetakan daerah mana saja yang tingkat penularan coronanya tinggi. Tes juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penularan di daerah lain.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pendekatan pun disiapkan guna mengantisipasi penolakan masyarakat terhadap tes virus corona. Pendekatan itu yakni persuasif hingga mengandalkan kepolisian.
"Jadi kan pendekatan pertama itu testing, jadi testing itu tidak semua orang mau di-swab, nah pendekatan yang sifatnya lebih personal bisa ke pendekatan edukasi bisa pendekatan persuasif, lalu kalau enggak bisa ya kita bawa polisi untuk bawa dia untuk ditangkap," ujar Gubernur Sumbar Irwan dalam diskusi virtual dengan BNPB, Sabtu (1/8).
"Itu kita lakukan daripada dia kemudian menyebarkan virus ke yang lain kan kacau itu," sambungnya.
Selain pendekatan tersebut, agar virus tak semakin meluas penyebarannya, Irwan tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kemudian yang paling penting adalah kita sedang buat perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker dan sebagainya," ucap Irwan.
ADVERTISEMENT
Meski tiap daerah memiliki aturannya masing-masing, menurut Irwan, Perda tetap dibutuhkan untuk menguatkan sanksi pidana bagi mereka yang disinyalir berupaya melanggar protokol kesehatan yang ada.
"Sekarang peraturan bupati peraturan wali kota, pergub kan ada, tapi kan sanksi administratif dan itu tidak cukup kuat untuk memastikan mereka tetap disiplin melakukan protokol kesehatan," kata Irwan.
"Pidana hukuman, denda kurungan dan denda uang," tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)