Cara Hakim Ali Simpan Rp 5 M: Masukkan Koper, Bungkus Karung, Taruh Kolong Kasur

23 April 2025 20:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dari Ali Muhtarom, hakim yang menjadi tersangka suap pemberian vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Uang tersebut disita saat penyidik menggeledah rumah Ali di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4) lalu. Penyidik Kejaksaan sempat kesulitan mencari uang itu. Hingga akhirnya ditemukan di dalam kolong kasur.
Dalam video penggeledahan yang diterima, mulanya sejumlah penyidik kejaksaan memasuki rumah Ali. Di sana, penyidik diarahkan seorang wanita menuju ke dekat tempat tidur.
Wanita itu kemudian mencoba mengambil sesuatu dari kolong tempat tidur. Dia terlihat sempat kesulitan.
Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Istimewa
Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Istimewa
Seorang petugas Kejaksaan kemudian membantunya. Setelah beberapa saat kemudian, ada sebuah kardus yang berhasil ditarik. Kardus itu membungkus karung berwarna putih.
Penyidik kemudian membuka karung tersebut yang ternyata di dalamnya terdapat sebuah koper hitam.
Koper tersebut kemudian diambil dan dibuka oleh penyidik. Di dalamnya, terdapat dua bundel uang yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dan merah.
ADVERTISEMENT
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (23/4).
Hakim Ali Muhtarom dijerat sebagai tersangka vonis lepas kasus CPO. Foto: YouTube/ Kejaksaan RI
Harli menjelaskan, uang itu ditemukan setelah penyidik secara paralel memintai keterangan terhadap Ali di Kantor Kejagung.
"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.
Ali Muhtarom belum berkomentar mengenai uang di kolong kasur tersebut.

Kasus Suap Atur Vonis CPO

Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Ali diduga menerima bagian Rp 5 miliar.