Cara Italia hingga Malaysia Tegakkan Lockdown Saat Wabah Corona

Pandemi COVID-19 atau virus corona semakin meluas. Saat ini, hampir semua negara terpapar dan kewalahan menghadapi virus yang menyebar dengan cepat ini.
Untuk menghentikan penularan virus corona, sejumlah negara memutuskan untuk memberlakukan kebijakan lockdown. Saat kebijakan ini dilakukan, seluruh warga negara tidak diperbolehkan keluar kota, luar negeri, bahkan keluar rumah.
Pasalnya, virus ini ditularkan dan disebarkan melalui kontak dari manusia ke manusia lain melalui droplets atau percikan yang keluar saat bersin atau batuk. Sehingga, cara yang dinilai paling efektif untuk menghentikan penyebaran virus ini adalah dengan menjaga jarak dan kontak fisik sementara.
Ada berbagai cara yang diterapkan sejumlah negara untuk memastikan seluruh warganya taat dengan aturan ini. Mulai dari memukuli warga yang membandel hingga memberikan denda dengan nominal tinggi.
Berikut berbagai cara yang diterapkan negara-negara yang memberlakukan lockdown:
Italia
Warga Italia yang tidak taat dan nekat keluar rumah saat lockdown akan diancam hukuman penjara hingga lima tahun. Tak cukup dengan itu, si pelanggar juga akan diberi denda minimum 400 Euro atau sekitar Rp 7 juta hingga maksimum 3.000 Euro atau Rp 52 juta.
Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte sudah meminta seluruh usaha non-esensial ditutup hingga 3 April. Namun, menurut Conte, ada kemungkinan lockdown akan diperpanjang hingga paling lama 31 Juli jika virus corona masih belum bisa ditangani.
India
India mungkin memiliki cara yang cukup brutal untuk menghukum warga yang nekat keluar rumah selama lockdown. Jika ketahuan, bokong pelanggar akan langsung dipukuli dengan menggunakan kayu oleh polisi.
Tak hanya pukulan di bokong, masih ada sejumlah hukuman memalukan yang siap diberikan kepada pelanggar. Mulai dari sit up dan push up hingga berdiri sambil memegang lutut layaknya anak sekolah yang disetrap guru.
Malaysia
Di Malaysia, pelanggar aturan lockdown akan diganjar denda lebih dari Rp 3,5 juta atau hukuman penjara. Aturan ini juga berlaku bagi petinggi perusahaan atau organisasi.
Pemerintah Malaysia mulai menerapkan lockdown pada 18 Maret tengah malam hingga 31 Maret 2020. Di antara aturan lockdown adalah larangan perjalanan keluar negeri oleh warga Malaysia dan masuknya turis asing ke dalam negeri.
Prancis
Denda yang diterapkan pemerintah Prancis bagi pelanggar lockdown juga cukup tinggi. Bagi mereka yang ketahuan keluar rumah, akan langsung diganjar denda 135-3.700 Euro atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 66 juta.
Jika pelanggaran itu dilakukan berulangkali, pelanggar bisa dijebloskan ke penjara selama enam bulan. Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan warganya untuk bepergian yang sifatnya mendesak dan berbelanja.
