Cara Kapolres Jakpus Cegah Wilayahnya Jadi 'Area Main' Para Pengedar Narkoba

16 Mei 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro meninjau gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro meninjau gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan 49,8 kg narkoba berbagai jenis dalam rentang waktu 5 bulan terakhir. 12 Orang pengedar juga ikut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Narkoba tersebut didatangkan ke Jakarta dan berasal dari jaringan peredaran gelap narkotika Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ia bersama jajarannya terus berupaya mencegah agar wilayah hukumnya itu jadi 'area main' para pengedar narkoba.
"Jadi kembali bahwa pengungkapan narkotika ini selalu terkait dengan para jumlah para pengguna. Sehingga, kami berusaha untuk mencegah agar wilayah Jakpus khususnya sebagai playing ground, sebagai tempat bermain tempat pengedarkan bagi para bandar maupun para pengedar lainnya," terang Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dia mengaku telah mengetahui wilayah mana saja di Jakarta Pusat yang dinilai rawan peredaran narkoba.
Barang bukti dari penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Dan tentunya kami terus memonitor wilayah-wilayah di Jakarta Pusat yang memang menjadi tempat peredaran yang terkuat. Ini adalah upaya kami untuk menekan angka peredaran di Jakarta pusat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga tengah menelusuri siapa bandar dari para pengedar narkoba di Jakarta Pusat ini.
"Dengan barang seperti ini, ini kelasnya kelas bandar dengan barang yang saat ini perkiraanya harga satu kilogram itu kalau di level bandar besar itu sudah hampir Rp 800 juta. Kalau sudah di bandar di bawahnya itu sudah bisa mencapai Rp 1 miliar, dan kemudian sampai kepada pengecer kecil satu kilo itu sudah sampai Rp 1,2 miliar, itu harga narkotika dari sabu-sabu," ungkap Kapolres.
"Dengan pengungkapan ini kami sesuai dengan kebijakan pemberantasan narkotika di Indonesia, kami berusaha menjerat para bandar-bandar besar sehingga tidak sampai pada pengguna-penggunanya," sambung Susatyo.
Barang bukti dari penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Susatyo menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut. Namun mereka mengaku tak saling kenal.
ADVERTISEMENT
"Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.
Barang bukti dari penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Para tersangka nekat menjadi pengedar akibat motif ekonomi. Diketahui keuntungan dari mengedarkan narkotika memang menggiurkan.
"Semua tersangka kami gunakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Susatyo.