Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Cara Kerja ETLE di Tol Deteksi Mobil Pemudik Ngebut di Atas 100 Km/Jam
26 April 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) di jalan tol resmi diberlakukan per 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
ETLE fokus menindak 2 pelanggaran yang kerap terjadi di tol: pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan kelebihan muatan (over load).
Penerapan ETLE bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam berkendara, khususnya saat arus mudik dan balik lebaran 2022.
Cara penindakan ini juga berlaku di masa mudik 2022. Mobil yang masih bandel ngebut di jalan tol selama arus mudik juga akan ditindak menggunakan ETLE.
Lantas bagaimana sistem kerja ETLE yang diterapkan Korlantas Polri selama mudik 2022?
kumparan mencoba mengambil salah satu capture ETLE yang dipantau dari command center PJR di Tol Jakarta-Cikampek (Japek ) KM 29.
Dalam salah satu capture ETLE, terlihat salah satu kendaraan terdeteksi melanggar batas kecepatan maksimum di tol KM 13+000A JKC.
ADVERTISEMENT
Dalam tampilan laporan ETLE, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan 124 km/jam. Sedangkan batas kecepatan di tol maksimal 100 km/jam. Di dalam layar juga tertulis speed limit: 120 km/jam.
Polisi punya penjelasan sendiri soal batas kecepatan dalam aturan yang berbeda speed limit di layar.
“Peraturan batas kecepatan tetap 100 km per jam, untuk kepastian hasil tangkapan kamera dengan mempertimbangkan kamera error dan kepastian kelebihan kecepatan untuk kepentingan pro justitia di angka 120 km per jam itu sudah dapat dipastikan melanggar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, pada kumparan, Selasa (26/4).
Kamera ETLE Diatur dengan Artificial Intelligence Maksimal 120 KM/Jam
Dari contoh pelanggaran batas kecepatan tersebut, kamera ETLE di titik ruas tol KM 13+000A telah diatur dengan batas kecepatan maksimal 120 km/jam.
ADVERTISEMENT
Pengaturan batas kecepatan minimum dan maksimal tersebut dilakukan dengan sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Namun, Aan menegaskan aturan batas kecepatan minimal dan maksimal tetap sesuai aturan yang telah disepakati, yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
“Sosialisasi ke masyarakat tetap minimal 60 km per jam dan 100 km per jam maksimal,” tandas Aan.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar, ETLE tidak ada bedanya dengan penilangan secara konvensional. Sanksi masih sama sesuai UU LLAJ. Namun dalam penerapan ETLE, denda yang diterapkan adalah denda maksimal.
Sehingga masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas agar tetap aman dan nyaman selama masa mudik dan balik di lebaran 2022.
Berikut sebaran kamera ETLE: