Cara KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: e-Katalog

18 Maret 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) termasuk menjadi modus korupsi yang paling banyak yang ditangani KPK. Sepanjang periode 2004-2021, total ada 283 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu merupakan perkara tertinggi kedua setelah penyuapan, yang mencapai lebih dari 700 perkara.
Guna mencegah korupsi dalam sektor tersebut, KPK yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong penerapan e-katalog. Penggunaan e-katalog diharapkan bisa memperkecil celah korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk semua lembaga negara.
“Penggunaan e-katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara. Dengan e-katalog, semua detail terkait spesifikasi barang, hingga perbandingan harga barang dengan penyedia yang lain, bisa dilihat oleh siapa saja,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Ghufron menerangkan, praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini adalah korupsi keuangan negara yang mengakibatkan penerimaan negara berkurang, pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan terhambat.
ADVERTISEMENT
Menurut Ghufron, sektor pengelolaan PBJ mendapat skor 89,7 dalam hasil Indeks Integritas yang merupakan output Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021. Angka itu jauh lebih tinggi dari Indeks Integritas rata-rata seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda yang sebesar 72,4.
Hasil itu menunjukkan, berdasarkan pengakuan pihak internal, masyarakat, dan ekspert, pengelolaan PBJ di instansi peserta survei sudah cukup baik. Meski tetap masih ada korupsi di PBJ, sehingga skornya tidak 100.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memberikan rekomendasi yang bisa diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dalam perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa ini. Penerapan e-katalog adalah salah satunya.
e-Katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Di sana tersedia 162.536 produk yang disediakan oleh 1.518 vendor.
ADVERTISEMENT
Barang dan jasa yang disediakan e-katalog juga sangat beragam. Mulai dari alat laboratorium, internet service provider, makanan, fasilitas kesehatan, obat, peralatan pendidikan, peralatan olahraga, alat penerangan jalan, kendaraan bermotor, peralatan elektronik perkantoran, dan lainnya.
Logo/lambang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Foto: Dok. LKPP
LKPP menargetkan 200.000 produk bisa tayang di e-katalog nasional. Aksi implementasi e-katalog juga didukung dengan pembayaran elektronik melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, internet banking, atau mekanisme payment gateway.
Sistem e-katalog itu akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2022.
Dalam hal ini, KPK tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), yang beranggotakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan nasional, dan Kantor Staf Presiden.
Tugas Timnas PK adalah memastikan aksi-aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK (termasuk implementasi e-katalog), menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak. Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
Hasil evaluasi Stranas PK 2021 memperlihatkan, dari 34 Provinsi, sudah 21 Provinsi dinyatakan layak menjadi pengelola katalog lokal. Dari 21 Provinsi tersebut, baru 6 Provinsi yang sudah belanja menggunakan katalog lokal, yakni DKI Jakarta, Riau, NTB, Gorontalo, Aceh dan Jawa Barat. Sementara di tingkat Pusat KemenPUPR cukup aktif dalam pengelolaan katalog sektoralnya.