Cara Lengkap hingga Biaya Perpanjangan SIM di Rumah Lewat Aplikasi SINAR

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan baru dalam perpanjangan SIM. Lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), pemohon cukup mengikuti tahapan dari rumah.
“Aplikasi SINAR ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (13/4).
Lalu bagaimana langkah-langkah perpanjangan SIM di Aplikasi Sinar, dan berapa biayanya?
Cara membuat SIM SINAR:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2.Pemohon memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon mendapatkan nomor OTP (One-Time Password) yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Setelah data dinyatakan valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online dapat digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu pilih ikon ‘SINAR’
7. Pilih perpanjangan SIM sesuai kebutuhan anda.
8. Pemohon memilih golongan SIM yang akan diperpanjang serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Pemohon memilih metode pengiriman, selain itu bisa diambil sendiri. Bahkan pemohon bisa mengambil dengan diwakilkan orang lain lewat surat kuasa.
10. Setelah melalui tahap tersebut, pemohon akan diminta pembayaran. Sejauh ini, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. SIM tiba di rumah dikirim dengan Pos Indonesia.
12. SIM diterima, pemohon mengkonfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Biaya perpanjang SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
