Cara Operator Judol Samarkan Uang: Bikin Perusahaan Cangkang, Transaksi Kripto

7 Mei 2025 13:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pengelola situs judi online berinisial OHW dan H. Mereka mengelola situs judi online dengan penghasilan ratusan miliar rupiah. Dalam penangkapan itu, polisi menyita bukti Rp 530 miliar dan sejumlah mobil mewah.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut para pelaku "mencuci" keuntungan hasil judol itu melalui perusahaan cangkang. Mereka membentuk perusahaan untuk menyamarkan uang hasil transaksi judol tersebut.
"Modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," kata Wahyu.
Hal ini dikatakan Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/5). Hadir dalam kegiatan ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat gelar rilis kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT-PT. Dari PT-PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Di perusahaan cangkang tersebut, kedua pelaku bertindak sebagai direktur dan komisaris. Keduanya diduga menyamarkan uang dari hasil 12 situs judol.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat gelar rilis kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain dialirkan ke perusahaan cangkang, keuntungan yang diperoleh dari transaksi judi online juga dialirkan ke ribuan rekening penampung untuk menyulitkan polisi dan instansi terkait menelusurinya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan diancam penjara maksimal 20 tahun.
Dalam jumpa pers itu dihadirkan barang bukti tumpukan uang dan sejumlah mobil mewah sedang tersangka tidak ditampilkan.