news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Pelaku Sembunyikan Senpi UZI Selundupan: Dikubur di Tanah-Speaker Aktif

20 Mei 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Kini, 2 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Adapun kedua inisial tersangka yakni OM (18) dan FM (22) yang ditangkap pada tanggal 15-16 Mei 2022 di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka OM ditangkap di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (15/5) dan tersangka FM ditangkap di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Senin (16/5).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat pengembangan kasus penangkapan kedua tersangka, tim dari Polres Minahasa Utara menemukan lokasi penyimpanan senjata api (senpi) di area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, Sulawesi Utara.
“Personel Polres Minahasa Utara menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api. Dan setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI,” ujar Jules dalam keterangannya, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pada hari Rabu (18/5) sekitar pukul 12.30 WITA, tim kepolisian Sulawesi Utara juga menemukan senjata api yang disimpan di speaker aktif milik warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 (dua) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang sah dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut detail barang bukti yang disita oleh penyidik terkait kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal: