Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Cara Polisi Melacak Akun Penyebar Hoaks dan Pornografi
10 Februari 2018 12:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut sebanyak 65% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 132 juta orang adalah pengguna media sosial. Facebook menempati urutan pertama sebagai media sosial yang paling banyak digunakan, disusul dengan Youtube, Instagram, dan kemudian Twitter.
ADVERTISEMENT
Maraknya penggunaan media sosial tersebut kadang justru difungsikan untuk kegiatan negatif, seperti penyebaran hoaks ataupun pornografi. Pemerintah, pejabat publik, dan tokoh politik menjadi korban utama terkait penyebaran hoaks, apalagi di tengah tahun politik yang tengah berlangsung sekarang.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, mengatakan setiap pelaku tindak kejahatan di media sosial dipastikan tetaplah bisa dilacak, sekali pun akun tersebut anonim. Dari data yang didapat, media yang paling banyak disalahgunakan adalah Facebook, disusul dengan Twitter, dan kemudian Instagram.
Fadil menuturkan ada divisi khusus dari Polri yang bertugas mengawasi pengguanaan media sosial mayarakat Indonesia.
"Kita dari tahun kemarin sudah ada Satgas Patroli Siber. Setiap hari melakukan patroli, memonitor, apabila ada konten-konten yang melanggar UU ITE kita akan melakukan pendalaman," ungkap Fadil di Jakarta, Jumat (9/2) sore.

Untuk akun anonim akan segera diblokir dan ditindak supaya dampaknya tidak meluas. Terkait hal ini, Polri sudah menginformasikan upayanya kepada Kominfo.
ADVERTISEMENT
Fadil menjelaskan tidak ada akun satu pun yang tidak meninggalkan jejak di internet.
"Anda online menggunakan komputer bisa lihat IP-nya, kami bisa tahu nomor komputernya. Sekuat apa pun orang sembunyi tetap ada namanya teknologi kan pasti ada jejaknya," jelasnya.
Di satu sisi, Fadli sendiri juga menyambut baik kebijakan Menkominfo soal wajib daftar ulang terhadap registrasi nomor HP. Kebijakan tersebut secara signifikan menurunkan kejahatan yang berimplikasi pada penipuan.
"Orang tidak mau lagi ngirim-ngirim SMS, Anda mendapatkan undian dan sebagainya, mendapatkan bonus dan sebagainya karena terdata sesuai dengan KTP," terang Fadil.
Bagi para penyebar hoaks dan pornografi akan ditindak tanpa pandang apa pun latar belakangnya.
"Semua kita tangkap, tidak ada yang tidak kita proses. Semua kita tangkap termasuk suku agama, semua. Baik yang menyerang agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha semua kita tindak. Kami tidak pandang bulu, tidak melihat afiliasi politik," tegas Fadil.
ADVERTISEMENT
Selain penangkapan, penindakan lainnya juga ada, seperti restorasi justice. Tindakan tersebut diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan sekali saja, dan tidak bermaksud melakukan permusuhan, serta sudah menghapus kontennya.
Di akhir penjelasannya, Fadil menegaskan kepada masyarakat, fungsi media sosial sebanarnya adalah alat yang memudahkan untuk berhubungan. Jangan sampai hal itu disalahgunakan dengan membuat akun-akun palsu.