Cara Raffi Ahmad Klarifikasi Mobil Koenigsegg Dikritik Tim Perpajakan

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisyst (CITA) Yustinus Prastowo menyesalkan klarifikasi Raffi Ahmad terkait pajak mobil Koenigsegg seharga kurang lebih Rp 60 miliar yang dinilainya antiklimaks dan kurang mendidik.
"Soal heboh mobil mewah yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad ini, saya kecewa dengan penyelesaian yang anti-klimaks dan kurang mendidik. Barangkali juga karena harapan saya yang terlampau muluk," ujar Prastowo dalam keterangan resminya dikutip kumparan (kumparan.com), Selasa (8/8).
Salah satu anggota Tim Reformasi Perpajakan tersebut mengatakan, Raffi bukanlah wajib pajak VVIP. Sehingga seharusnya penyelesaian tersebut bisa dilakukan melalui proses di Ditjen Pajak. Adapun di dalam ketentuan perpajakan tidak ada yang disebut sebagai wajib pajak VVIP.
Meski diakui Pras niat untuk mengklarifikasi adalah hal yang baik, namun menurutnya, untuk melakukan klarifikasi ada prosedur yang harus dilakukan, yaitu melibatkan peran dari Account Representative (AR) dalam membimbing dan mengawasi wajib pajak untuk menyelesaikan permasalahan terkait di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, bukan langsung ke Dirjen Pajak.
Menurutnya, jika penjelasan atas klarifikasi tersebut diterima oleh AR setelah melakukan penelitian, wajib pajak tersebut baru berhak untuk mengklaim telah patuh pajak. Justru penyelesaian yang terburu-buru dan terkesan hanya ingin memanfaatkan momentum tersebut dapat mengurangi kesempatan untuk menyisir potensi maha berlimpah di dunia digital.
"Saya khawatir cara-cara penyelesaian tingkat tinggi, seperti dulu dilakukan terhadap Ketua BPK saat kasus Panama Papers, justru mempersulit dan membatasi ruang gerak petugas pajak. Siapapun berhak menuntut perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk di hadapan Pemerintah, termasuk terhadap para pejabat pajak di lapangan," ujar Prastowo.

"Belum lagi dalam kasus mobil mewah ini, saya tak pernah berhasil mengingat dan mengeja namanya, menyisakan beberapa tanya: jika pemiliknya bukan Raffi, lantas siapa? Importir. Apakah dia importir resmi yang sudah sesuai prosedur? Dan jika itu bukan milik Raffi, kenapa bisa memakai plat nomor yang biasa dipakai Raffi, dan hebatnya, Raffi bisa menggunakan plat 'RFS', yang biasa digunakan para pejabat negara. Kesempatan buat DJP, DJBC, dan Polri turun tangan, buktikan sinergi yang sudah digaungkan," katanya.
Ia pun menuturkan, di tengah simpang siur tersebut, cara terbaik bagi otoritas pajak dalam menjaga kewibawaan adalah berjarak dengan realitas dan bersabar membiarkan hukum dan prosedur berjalan normal. Hal tersebut dinilai sebagai upaya yang baik untuk sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait pajak.
"Saya termasuk orang yang getir dan muak dengan pamer harta di media sosial. Dan amat berharap pajak, melalui otoritas, bisa menjadi penawar dahaga saya akan kehadiran negara yang mampu mengurangi celah ketimpangan, merekatkan kembali ikatan sosial, dan menghukum dengan fair siapapun yang dengan sengaja menggelembungkan ego narsistiknya dan mengorbankan tata krama dan tenggang rasa hidup bersama," tulis dia.
