Cara Unik 5 Pemerintah Daerah Cegah Penyebaran Corona

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto:  Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Corona menjadi momok paling mematikan dalam beberapa bulan kebelakang. Musuh yang tak kelihatan ini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Otoritas saling mencari cara menanggulangi COVID-19. Mulai dari penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga mengatur masyarakat agar patuh terhadap cara yang sudah dibuat itu.

Khusus soal cara, ternyata tidak semua masyarakat patuh terhadap PSBB. Pemerintah Daerah pun putar otak, agar masyarakat patuh terhadap kebijakan penting ini. Mulai dari penegakan hukum, sampai cara unik yang kumparan rangkum berikut ini.

Gunakan Rotan untuk Pukuli Masyarakat

Cara ini ditempuh oleh pemerintah kota Sorong bagi warga yang masih belum mengindahkan PSBB. Mereka meniru langkah dari India, yang memukuli warga yang masih berkeliaran saat PSBB.

Satpol PP Kota Sorong yang turun langsung mempraktikkan metode ini, namun mereka mengedepankan pendekatan persuasif dulu sebelum mendaratkan rotan pada para warga yang bandel..

"Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kalau masih ada yang kumpul-kumpul maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan memegang rotan. Kalau sudah begitu, siapa saja yang kami temui di jalan dan masih kumpul-kumpul akan kena rotan," kata Kepala Satpol PP Kota Sorong, Daniel Jitmau kepada Balleo News, Rabu (22/4).

Warga berjalan di depan pintu masuk Bandara Domine Eduad Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Tegal Gunakan Beton Blokir Jalan Masuk ke Kampung

Langkah berani juga dilakukan oleh pemerintah kota Tegal. Tak tanggung-tanggung, pemerintah setempat menggunakan pembatas jalan dari beton, untuk menutup akses masuk ke kampung dari jalan nasional.

Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DUPR) kota Tegal mulai Rabu (22/4) pagi tadi.

"Sekarang kita terapkan kebijakan di jalan nasional dan provinsi. Karena PSBB ini kebijakan nasional. Jadi telah kita pertimbangkan untuk menutup akses jalan masuk kelurahan di pinggir jalan raya nasional atau provinsi," kata Wakil Wali kota Tegal, M. Jumadi.

Pekerja memindahkan beton untuk diangkut saat pembukaan jalur utama karantina wilayah di Jalan Sultan Agung, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Denda Pemotor Yang Tak Gunakan Masker Sebesar 20 Ribu Rupiah

Masker menjadi alat pelindung wajib, yang musti dikenakan setiap masyarakat di masa pandemi ini. Terlebih, saat penyebaran COVID-19 semakin tak terkendali dan susah dilacak.

Pemerintah Banyumas termasuk tegas saat berbicara soal pentingnya menggunakan masker. Bupati Banyumas, Achmad Husein sudah mewajibkan masyarakatnya menggunakan masker lewat Surat Keputusan Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi. Husein mengusulkan sanksinya adalah denda sebesar Rp 20 ribu bagi orang yang ketahuan tidak menggunakan masker.

"Saya cenderung denda. Besaran dendanya sudah diputuskan bersama Ketua DPRD dan Forkopimda, sebesar 20 ribu rupiah," ujar Husein.

Bupati Banyumas Achmad Husein (kanan) memindahkan jenazah pasien positif corona setelah mendapat penolakan warga. Foto: Dok. Pemkab Banyumas

Pemudik Sragen yang Bandel Karantina Akan Dikurung di Rumah Berhantu

Langkah nyeleneh dipilih oleh pemerintah kota Sragen. Mereka memanfaatkan ketakutan masyarakat akan hal mistis yang lekat dengan warga setempat.

Kebijakan unik ini dilakukan bagi pemudik Sragen yang tidak patuh untuk karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Hal ini juga ditempuh oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang kesal karena banyak laporan dari desa, tentang banyak nya pemudik yang pulang dan tak patuh karantina.

“Jika masih ada yang nekat (tidak melakukan karantina mandiri 14 hari), saya persilakan desa untuk melakukan langkah tegas. Kalau ada rumah kosong dan berhantu, masukkan situ saja,” ujarnya, Selasa (21/4).

Suherman (45), menyiapkan peti mati yang akan disumbangkan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (8/4). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Sebar Peti Mati, Cara Bupati Boltim di Sulut Ingatkan Warga soal Bahaya Corona

Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Hadjar bisa dikatakan menempuh cara ekstrem untuk memberi pemahaman bahwa COVID-19 yang belum ada obatnya ini begitu berbahaya. Ia menggunakan peti mati, sebagai medium dan sarana, bahwa penyakit ini bisa membawa kematian bagi masyarakat.

Sehan menyediakan 8 buah peti mati yang dikirim ke 7 kecamatan serta satu buah untuk dirinya. Menurutnya, peti mati itu sebagai simbol masyarakat harus patuh dan berdiam di rumah agar tidak masuk akibat Corona.

"Yang kita lawan ini tidak bersayap, tidak berkaki dan tidak kelihatan. Jadi, kita susah menebaknya. Dan kalau sudah terkena, ya peti jenazah ini yang akan jadi tempat kita. Makanya, saya ingatkan agar dengar-dengaran dan berdiam diri di rumah dulu," kata Sehan saat dihubungi pada (18/4).

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.