Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Cari Duit dari Live Streaming Porno, Pasutri di Malang Ditangkap
8 Januari 2025 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap karena melakukan live streaming atau siaran langsung konten pornografi. Mereka diduga sengaja melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan materi.
ADVERTISEMENT
"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Dadang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari pihaknya menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi hot51.
Dalam siaran itu, pasutri tersebut sering memperlihatkan bagian tubuhnya hingga melakukan hubungan suami-istri.
"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," jelasnya.
Raup Rp 35 Juta
Dari pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi tersebut selama dua bulan terakhir. Durasi siaran langsung itu delapan sampai sepuluh jam setiap harinya.
Keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari para penonton yang memberikan hadiah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni pakaian, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
"Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya," ucapnya.
Kini, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar dia.