Cari Unsur Pidana di Kasus Kebakaran Depo Plumpang, Polisi Periksa Ahli Migas

20 Maret 2023 14:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengaku masih mengusut kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik dari Polda Metro Jaya kini bakal meminta keterangan dari saksi ahli.
"Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih meminta keterangan dari ahli migas," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3).
Dia menjelaskan, keterangan dari saksi ahli migas ini diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran itu.
"Hal ini untuk menentukan apakah peristiwa plumpang tersebut termasuk force majeure atau human error. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," terangnya.
Karopenmas Polri Ahmad Ramadhan memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pindana industri rumahan narkotika jenis ekstasi di kawasan padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (7/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hingga saat ini, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan dari 24 saksi yang terdiri dari pihak Pertamina maupun warga sekitar.
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3). Api merambat ke pemukiman warga yang berada dekat depo tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan per 16 Maret 2023 pukul 7.00 WIB jumlah korban jiwa akibat peristiwa tersebut sebanyak 25 orang meninggal dunia
"Kami berduka, yang meninggal dunia ada 25 jiwa, jadi yang sudah dirawat juga ada yang tidak tertolong," kata Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Kamis (16/3).