Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Cari Unsur Pidana di Kasus Kebakaran Depo Plumpang, Polisi Periksa Ahli Migas
20 Maret 2023 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik dari Polda Metro Jaya kini bakal meminta keterangan dari saksi ahli.
"Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih meminta keterangan dari ahli migas," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3).
Dia menjelaskan, keterangan dari saksi ahli migas ini diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran itu.
"Hal ini untuk menentukan apakah peristiwa plumpang tersebut termasuk force majeure atau human error. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," terangnya.
Hingga saat ini, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan dari 24 saksi yang terdiri dari pihak Pertamina maupun warga sekitar.
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3). Api merambat ke pemukiman warga yang berada dekat depo tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan per 16 Maret 2023 pukul 7.00 WIB jumlah korban jiwa akibat peristiwa tersebut sebanyak 25 orang meninggal dunia
"Kami berduka, yang meninggal dunia ada 25 jiwa, jadi yang sudah dirawat juga ada yang tidak tertolong," kata Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Kamis (16/3).