Cari Untung Pemilik Toko Kosmetik di Jakbar: Edarkan Tramadol dan Hexymer

24 Juli 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti ratusan butir obat golongan G yang disita oleh Polsek Kalideres usai didagangkan tanpa resep dokter di sebuah toko kosmetik. Foto: Dok. Humas Polsek Kalideres
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ratusan butir obat golongan G yang disita oleh Polsek Kalideres usai didagangkan tanpa resep dokter di sebuah toko kosmetik. Foto: Dok. Humas Polsek Kalideres
ADVERTISEMENT
Toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menjual obat keras golongan G tanpa izin dokter. Polisi turut menangkap seorang pria berinisial MD.
ADVERTISEMENT
Dari tangannya disita 18 lempeng obat tipe G merek tramadol dengan masing-masing berisi 10 butir dan 17 butir. Lalu ada 116 butir hexymer dan uang tunai sebesar Rp 174.000.
"Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7).
Polsek Kalideres sita ratusan butir obat golongan G usai didagangkan tanpa resep dokter di sebuah toko kosmetik. Foto: Dok. Humas Polsek Kalideres

Cari Keuntungan

Sudah tahu obat itu berbahaya tanpa resep dokter, MD masih saja menjualnya. Katanya, ingin mendapat keuntungan. Obat-obatan itu dia beli sendiri dari seseorang.
"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," terangnya.
Atas tindakan tersebut, MD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tentang Kesehatan. Dia sudah ditahan di Mapolsek Kalideres.