Catat Baik-baik, Ini Ruas Jalan di Kota Bogor yang Diberlakukan Ganjil Genap

Wali Kota Bogor Bima Arya menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat setiap akhir pekan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bima Arya mengatakan ganjil genap berlaku di seluruh ruas jalan di Kota Bogor.

Kapolres Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan nantinya ada 6 titik penyekatan ganjil genap. Selain itu, ada juga 7 check point memantau setiap kendaraan yang melintas.
"Terkait dengan pelaksanaannya kami bersama Dishub sudah menentukan ada sebanyak 6 titik ya, sekat dari luar kota untuk masuk ke dalam Kota Bogor dan 7 cek poin yang ada di dalam kota," ujar Condro di Balai Kota Bogor, Jumat, (5/2). Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan KH Sholeh Iskandar
2. Jalan Sindang Barang Simpang Bubulak
3. Jalan Mayjen Ishak Djuarsa
4. Gerbang Tol Bogor Jalan Pajajaran
5. Jalan Raya Ciawi
6. Jalan Adnan Wijaya
7. Simpang Air Mancur Jalan Pemuda sampai Jalan Ahmad Yani
8. Jalan Dokter Semeru
9. Jalan Veteran
10. Jalan Kapten Muslihat
11. Jalan Jalak Harupat
12. Tugu Kujang Jalan Oto Iskandar Dinata 13. Jalan Pajajaran
14 . Jalan Raya Tajur
