Catat! Ini Daftar 10 Hari Cuti Bersama ASN Sepanjang Tahun 2025

17 Januari 2025 17:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kalender tanggal merah. Foto: Shutterstock/Yavdat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kalender tanggal merah. Foto: Shutterstock/Yavdat
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meneken Keppres Nomor 2 tahun 2025 tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Keputusan itu diteken Prabowo pada tanggal 16 Januari 2024 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu, Prabowo memberikan 10 hari waktu cuti bersama ASN.
Keputusan itu juga menegaskan bahwa waktu cuti bersama yang telah ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres itu.
Berikut tanggal lengkap cuti bersama ASN tahun 2025:
1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
ADVERTISEMENT
5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.