news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Catat! Ini Jam Pemberlakuan One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2025

17 Maret 2025 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol saat pemberlakuan 'Contraflow' di jalan tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022) dini hari. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol saat pemberlakuan 'Contraflow' di jalan tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022) dini hari. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri memberlakukan sistem contraflow dan one way saat puncak arus mudik Lebaran 2025. Polri memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28-30 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Para pemudik diminta untuk memperhatikan jam-jam pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut.
Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, Senin (17/3), sistem contraflow diberlakukan dari KM 47 hingga KM 70 Tol Jakarta Cikampek. Untuk periode I, contraflow akan diberlakukan pada Kamis (27/3) pukul 14.00 hingga Sabtu (29/3) pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara contraflow periode II akan dilakukan pada Senin (31/3) pukul 13.00-18.00 WIB hingga Selasa (1/4) pukul 11.00-18.00 waktu setempat.
Sistem one way sendiri diberlakukan pada 27-29 Maret 2025, dari KM 70 Tol Japek (Jakarta-Cikampek) sampai Km 414 Kalikangkung. One way dimulai pada Kamis (27/3) pukul 14.00 waktu setempat hingga Sabtu (29/3) pukul 24.00 waktu setempat.
Polri Juga Berlakukan Ganjil-Genap
Saat pemberlakuan contraflow dan one way puncak arus mudik, Korlantas Polri juga memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan.
ADVERTISEMENT
Kendaraan berpelat ganjil dapat berkendara mulai KM 47 Tol Japek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang dan KM 31 sampai KM 98 Tol Tangerang-Merak.
Ganjil-genap ini berlaku mulai Kamis (27/3) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (30/3) pukul 24.00 waktu setempat.
Namun, Polri memberikan catatan, pelaksanaan one way dan contraflow ini bersifat situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian dan kondisi lalu lintas saat arus mudik.