Catat! Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor

23 Oktober 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan pembuatan paspor. Tarif baru ini akan berlaku pada Desember 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif baru permohonan pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu. Mulai berlaku 60 hari sejak aturan ini diundangkan.
Berikut rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
Daftar harga baru Paspor RI. Foto: Dok. PP Nomor 45 Tahun 2024
Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut tarif lama pembuatan paspor:
ADVERTISEMENT