Catat! Ini Tarif Resmi Urus STNK, Balik Nama dan SIM agar Terhindar dari Pungli

29 September 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
69
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar pungli di Samsat kembali mencuat usai komika Soleh Solihun curhat di Twitter. Ia mengaku dimintai uang Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kepolisian mengatakan biaya tersebut merupakan pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di bagian tersebut. Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan oknum berinisial AS itu kini telah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan proses cek fisik kendaraan saat mengurus STNK tidak dipungut biaya alias gratis.
"Iya, tidak ada (biaya cek fisik)," ujar Latif.
Lantas berapa biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor?
Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa
Biaya pengurusan STNK termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut daftar tarif pengurusan STNK yang dimuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:
ADVERTISEMENT

Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3

Penerbitan STNK roda 4 atau lebih

TNKB

Dalam pengurusan STNK 5 tahunan akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebab pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru. Berikut biayanya:
Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau denda bila ada.
PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Berikut rinciannya:

Biaya balik nama

Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.
ADVERTISEMENT

Penerbitan SIM

Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik. Berikut tarif pembuatan SIM baru:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru. Namun tetap dikenakan tarif. Berikut daftarnya: