Catat, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Nyoblos di TPS

9 Februari 2024 11:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu tinggal beberapa hari lagi. Pada 14 Februari 2024, seluruh warga Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan diminta datang ke TPS dan memilih presiden, wakil presiden, serta wakil rakyat yang akan menjabat di periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu para pemilih pemula atau yang baru pertama kali datang ke TPS untuk menyalurkan suara, ada beberapa hal yang harus dicermati. Dalam PKPU 25 tahun 2023, KPU RI telah mencantumkan beberapa hal yang dilarang, serta tata cara pengambilan suara di TPS.
Apa saja?

Yang Tidak Boleh Kamu Lakukan di TPS

Mencoret-coret Surat Suara

Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara". Artinya, kamu juga tak perlu membubuhkan namamu atau tanda di kertas suara yang kamu terima.
Ingat, cara memberikan suara kamu adalah dengan mencoblos pasangan calon, caleg, atau partai yang ingin kamu pilih.

Mendokumentasikan Hak Pilih

Pemilu di Indonesia punya sifat LUBER JURDIL, alias langsung, umum, bebas, dan rahasia. Karena kerahasiaan ini, kamu pun tak diizinkan untuk mendokumentasikan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.
ADVERTISEMENT
Kamu juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan siapa kandidat yang kamu coblos di surat suara dalam bilik suara.

Membawa Ponsel atau Kamera

Ponsel saat ini memang menjadi benda yang tak bisa lepas dari diri kita. Apalagi di era digital dan sosial media, kamu mungkin ingin mengabadikan momenmu pergi ke TPS dan menyalurkan suara.
Tapi ingat, ponsel atau kameramu tak boleh dibawa masuk ke dalam bilik suara agar kamu tidak mengabadikan siapa yang kamu pilih di dalam bilik suara nanti. Jangan lupa titipkan ponsel atau kameramu sebelum masuk ke bilik suara.
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara

Yang Sebaiknya Kamu Lakukan di TPS

Datang Tepat Waktu

TPS di Pemilu 2024 akan mulai dibuka pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang. Karena itu, kamu harus datang tepat waktu agar tidak kehilangan hak pilih karena waktu pemungutan suara sudah habis.
ADVERTISEMENT

Bawa Berkas yang Diperlukan

Datanglah di TPS tempat namamu terdaftar sebagai calon pemilih. Jangan lupa bawa formulir C6 KWK serta e-KTP dan tunjukkan kepada panitia KPPS di bagian pendaftaran tamu.

Sabar Tunggu Antrean

Setelah menunjukkan berkas-berkas yang diperlukan, tulis nama di daftar hadir. Duduklah dengan tenang sambil menunggu giliran namamu dipanggil. Jangan pergi terlalu jauh dari TPS.
Dalam Pasal 25 PKPU 25/2023 Ayat (2) disebutkan Ketua KPPS diminta mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai nomor urut kehadiran pemilih tersebut. Jika kamu datang lebih dulu dan tidak terburu-buru, kamu boleh banget lho mempersilakan kelompok prioritas memilih dulu.

Teliti Surat Suara yang Diberikan

Sebelum masuk ke bilik suara, kamu akan diberikan surat suara setidaknya 5 surat suara: untuk pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jika kamu merupakan pemilih pindahan dari TPS asal, jumlah surat suara yang kamu terima mungkin akan lebih sedikit karena kamu cuma bisa memilih anggota parlemen di provinsi atau kabupaten/kota tempat namamu terdaftar.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima surat suara itu, pada Pasal 26 PKPU 25/2023 Ayat (1), seluruh pemilih diminta untuk memeriksanya kondisinya lagi. Jika surat suara yang kamu terima dalam keadaan rusak, kamu boleh meminta surat suara pengganti satu kali saja.
Surat suara pengganti ini juga bisa kamu minta jika kamu keliru saat mencoblos. Surat suara yang salah atau rusak itu nantinya akan dicatat dalam berita acara dan tidak akan diitung.

Coblos yang Benar

Siapa pun kandidat pilihanmu, jika kamu ingin suaramu teritung, kamu cuma bisa mencoblos di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon. Itu pun untuk masing-masing surat suara, kamu cukup mencoblos satu kali saja.
Surat suara yang dicoblos di lebih dari satu kandidat tidak akan diitung sebagai suara sah. Pun jika kamu ternyata lupa dan tidak mencoblos siapa pun meski sudah masuk TPS, surat suara itu akan diitung tidak sah.
ADVERTISEMENT

Celup Satu Jari Saja

Setelah selesai mencoblos, jangan lupa lipat kembali surat suara. Jika tidak, surat suaramu tak akan cukup masuk ke dalam kotak suara.
Setelah itu jangan lupa celupkan jarimu ke dalam tinta sebagai tanda kamu telah menyalurkan hak pilihmu. Jangan serakah, celupkan satu ruas salah satu jari tangan saja sudah cukup. Kamu tidak perlu mencelupkan seluruh jarimu, kok.