Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun STNK Diblokir Berlaku 2023

16 Desember 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan Tim Pembina Samsat Nasional sepakat memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Agus Fatoni mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Batas perpanjangan STNK maksimal 2 tahun. Lewat dari itu, registrasi STNK akan dihapus dan kendaraan dianggap bodong.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Agus kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dalam berkendara. Serta mendidik masyarakat untuk taast dalam membayar pajak.
Lebih lanjut, pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
ADVERTISEMENT
"Kalau pemutihan pajak berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini pemutihan dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tandasnya.
Reporter: Ave Airiza