Catatan Anggota Komisi IX soal Repan Baduy Ditolak RS Imbas Tak Punya KTP
6 November 2025 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Catatan Anggota Komisi IX soal Repan Baduy Ditolak RS Imbas Tak Punya KTP
Komisi XI menilai, harusnya rumah sakit segera tangani pasien dalam konteks emergency, administrasi menyusul.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi memberikan catatan terkait pemuda Baduy Dalam bernama Repan yang dibegal saat berjualan madu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang hasil jualan madu Rp 3 juta hingga 10 botol madu raib dibawa begal.
ADVERTISEMENT
Repan sempat mencari pertolongan ke rumah sakit tapi ditolak karena tak memiliki KTP.
Nurhadi mengatakan, kasus yang dialami Repan menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, tidak boleh rumah sakit menolak pasien dalam keadaan darurat meski tidak mempunyai KTP.
"Pertama, dari sisi layanan kesehatan: setiap orang berhak atas akses pelayanan medis, apalagi dalam kondisi darurat. Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi, seperti tidak memiliki KTP. Adanya kasus ini menunjukkan bahwa masih ada lapisan masyarakat yang tertinggal dalam hal akses dasar kesehatan," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/11).
Politikus NasDem ini mengatakan dari sisi administrasi kependudukan dan perlindungan sosial, Komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan yang berbeda termasuk dalam hal kehadiran dokumen kependudukan seperti KTP.
ADVERTISEMENT
Hal ini memang menjadi penghambat serius ketika mereka harus menghadapi kejadian tak terduga.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar dan setidak-nya memiliki kepastian pengakuan administrasi agar hak-hak dasar mereka terlindungi," ucap Nurhadi.
Nurhadi menjelaskan, koordinasi antar instansi sangat penting yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah.
"Untuk kasus semacam ini harus jelas protokol: rumah sakit segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian," ucap dia.
Sementara untuk jangka panjang, Komisi IX akan mendorong agar ada regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
"Juga akan mendorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang selama ini belum tercatat secara formal," kata dia.
Nurhadi menekankan, tidak boleh ada warga negara yang 'terlupakan' oleh sistem hanya karena persoalan administratif.
Kasus ini menurutnya harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.
"Kami di Komisi IX siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang," tutup dia,
