Catatan Komnas Perempuan ke Polri soal Kasus Dugaan Perkosaan 3 Anak di Lutim

18 Oktober 2021 16:35 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara terkait kasus dugaan perkosaan tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus itu sempat viral lantaran laporan ibu korban tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan persnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan catatan terkait kasus tersebut. Andy mengatakan sebelum kasus itu mencuat ke publik pada 13 Juli 2020, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang menjadi kuasa hukum ibu korban. Dalam pengaduan itu disampaikan kalau kasus tersebut dihentikan polisi karena tidak ditemukan dua alat bukti.
Saat itu, kata Andy, Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi agar kepolisian melanjutkan kasus tersebut. Namun, kepolisian menjawab kasus bisa dibuka kembali bila ada alat bukti baru.
Menurut Andy, ada sejumlah bukti yang tidak dipertimbangkan polisi pada saat itu. Pertama dokter yang memeriksa dan merawat ketiga anak dengan dugaan luka fisik terkait tindak kekerasan seksual tidak dimintai keterangan sebagai Ahli.
ADVERTISEMENT
Selain itu hasil assessment dari P2TP2A Sulawesi Selatan di Makassar juga tidak dipertimbangkan padahal dalam laporan psikologisnya menyebutkan ketiga anak tidak mengalami trauma tetapi mengalami cemas. Ketiganya secara konsisten menceritakan dan saling menguatkan cerita satu sama lain mengalami kekerasan seksual oleh ayah mereka dan dua orang lainnya.
"Tidak optimalnya pengumpulan barang-barang bukti dan alat bukti menyebabkan keputusan penghentian penyelidikan tersebut dipertanyakan oleh ibu korban dan tim kuasa hukum," tulis Andy dalam keterangannya, Senin (18/10).
Komnas Perempuan juga menyoroti proses pengambilan Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dalam kasus Luwu Timur. Menurutnya VeR harus segera dilakukan setelah laporan dibuat karena bila tidak maka luka bisa sembuh.
ADVERTISEMENT
Begitupun dengan VeRP yang hasilnya akan dipengaruhi oleh status kejiwaan seseorang. Kata Andy, yang awalnya sehat, kemudian menjadi terganggu atau sakit secara psikologis karena stresor dari keterlambatan penanganan kasusnya.
"Pada kasus Luwu Timur ini, penelusuran dokumen menunjukkan bahwa pelaksanaan VeR maupun VeRP tidak segera setelah peristiwa dilaporkan," tulis Andy.
Komnas Perempuan bahkan melihat usai kasus itu viral hasil VeRP Ibu Korban justru dikesankan untuk melemahkan kesaksian korban. Padahal, kondisi ini mungkin terjadi sebagai dampak psikologi sehingga perlu didukung pemulihannya.
"Kondisi mental seseorang juga tidak boleh menjadi dasar penghentian penyelidikan atau penghakiman terhadap kondisi kesehatan mental," kata Andy.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa pemeriksaan kasus ini haruslah mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Termasuk di dalamnya, perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual; di antaranya Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, diinformasikan bahwa anak-anak tidak didampingi oleh Ibu Korban atau setidak-tidaknya oleh orang yang dipercaya oleh Anak Korban. Sementara itu, permintaan Ibu Korban dan kuasa hukum untuk rekam medik dari dokter anak yang merawat dan telah mengeluarkan diagnosa bahwa terjadi kerusakan pada jaringan anus dan vagina akibat kekerasan terhadap anak tidak dikabulkan.
Komnas Perempuan juga menyoroti adanya peretasan dalam bentuk serangan Ddos ke web Projectmultatuli.org, dan tudingan pemberitaan sebagai hoaks, serta direct message (DM) terhadap pembaca yang turut membagikan berita. Komnas menilai hal itu melanggar hak kebebasan pers dan hak atas informasi.
"Pengiriman DM secara tidak langsung akan menyebabkan upaya-upaya mendukung korban dan pendidikan publik untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan terbatasi dan terhambat," kata Andy.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah catatan itu Komnas Perempuan menyatakan sikap dan memberikan rekomendasi untuk Polri dalam kasus tersebut. Berikut isinya:
Mendukung Kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Penyandang Disabilitas. Proses ini dapat dilakukan dengan menghadirkan Ahli-Ahli yang dapat membantu pembuktian;
Merekomendasikan Kepolisian untuk:
1. Mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain, mengingat adanya bukti yang belum diperiksa dan melengkapinya dengan ahli-ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak,
2. Memberikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks,
ADVERTISEMENT
3. Mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Ibu Korban,
4. Menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas setiap pemberitaan atau produk jurnalistik yang terkait dengan pelayanan Polri,
5. Memeriksa serangan siber berupa Dsos dan penyebaran data pribadi saksi;
Selain kepada Polri, Komnas Perempuan juga memberikan rekomendasi untuk sejumlah lembaga terkait kasus perkosaan 3 anak di Luwu Timur. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT
====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews